Sidang Hingga Larut Malam, Jaksa Bongkar Suap ke Hakim PN Jaksel
Berita

Sidang Hingga Larut Malam, Jaksa Bongkar Suap ke Hakim PN Jaksel

Uang suap dibawa kemana-mana karena takut hilang. Tapi bundelan uangnya kok beda?

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Berikutnya, Ramadhan pernah meminta istrinya untuk berkomunikasi kepada hakim Irwan. Saat itu, Deasy sedang punya jadwal sidang di PN Jakarta Selatan. Ramadhan meminta tolong agar istrinya mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada hakim Irwan. Deasy kemudian menyampaikan kode dengan istilah "ngopi" kepada Irwan.

Pesan singkat itu kemudian dibalas Irwan dengan memberikan tanda jempol dan kalimat "kemang 5". Menurut Ramadhan, istilah itu diduga memaksudkan uang Rp500 juta yang akan diberikan kepada hakim.

(Baca juga: Ada Kode ‘Jempol’ dan ‘Kemang 5’ dalam Dugaan Suap Advokat kepada Hakim PN Jaksel).

Ada uang suap lain?

Dalam kesaksian mereka, dua hakim PN Selatan Irwan dan Iswahyu mengaku didatangi Ramadhan yang meminta bantuan pengurusan perkara. Iswahyu ketika itu mengatakan "sudah sama Pak Irwan saja". Kalimat itu, kata Iswahyu, tidak bermakna Irwan yang menjadi perwakilan mengurus perkara, melainkan bentuk penolakan. "Kalimat itu (bermakna) saya menolak, tapi biar nanti yang menolak itu Pak Irwan. Ya begitulah saya orangnya tapi Pak Irwan sangat tahu persis," ujar Iswahyu.

Mengenai hasil dari putusan sela yang harganya "dibanderol" Rp200 juta yang kemudian sampai ke hakim Rp150 juta menurut Iswahyu bukan idenya. “Saya bilang Pak (Achmad) Guntur (salah satu majelis) waktu putusan sela karena dia mau ke tanah suci. Pak Guntur sampaikan pendapatnya, dia canggih sampaikan pendapatnya secara tertulis. Lalu saya dan Pak Irwan menyetujui pendapat pak Guntur," pungkasnya.

Iswahyu juga menceritakan mengenai uang Rp150 juta. Irwan membawakan bungkusan berisi uang tersebut di mobil dan kemudian memberitahukan kepadanya. Iswahyu mengklaim memprotes Irwan kenapa dia menerima bungkusan tersebut yang kemudian dijawab kalau sudah terlanjur.

Irwan sempat mengambil uang sebesar Rp40 juta dan sisanya dipegang Iswahyu. Iswahyu mengklaim belum sama sekali menggunakan uang tersebut hingga penyidik KPK mengambilnya. Selama berbulan-bulan uang itu terus dibawa pergi kemana-mana. Iswahyu mengaku khawatir jika uang tersebut ditinggal di rumah kosnya, maka akan hilang, karena ada kejadian kehilangan kendaraan di lokasi kost tersebut. Makanya dari diberikan Irwan, uang itu terus menerus dibawa hingga diambil penyidik KPK.

(Baca juga: KY Berharap RUU Jabatan Hakim Segera Dibahas).

Tetapi ada satu hal yang menjadi perhatian penuntut umum mengenai perbedaan bundel bank yang tertera dalam uang tersebut. "Ini bundelnya BCA, beda. Arif tadi bilang kan ambilnya dari Bank Mandiri, beda ini," kata penuntut umum.

Namun Iswahyu bersikeras bahwa uang itu yang sama dengan yang diberikan Irwan melalui Ramadhan dari Arif Fitrawan selaku kuasa hukum dari Martin. Sementara penuntut umum menaruh kecurigaan jika ada uang dari pihak lain yang berbeda dari uang yang diberikan sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait