Sidang Gugatan Digelar, Ahmad Yani Tak Datang
Berita

Sidang Gugatan Digelar, Ahmad Yani Tak Datang

Majelis akan memanggil ulang.

Ali
Bacaan 2 Menit
Sidang Gugatan Digelar, Ahmad Yani Tak Datang
Hukumonline
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang gugatan sejumlah advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang memprotes revisi UU Advokat. Sidang digelar tanpa kehadiran tergugat, anggota DPR Ahmad Yani, Kamis (19/12).

Dalam siaran persnya, salah seorang penggugat Jhon S.E. Panggabean menyatakan Yani tak hadir di muka persidangan meski majelis hakim yang diketuai oleh Petryanto serta beranggotakan Kawanto dan Maurid Sinaga telah melayangkan panggilan secara patut.

“Panggilan telah dilayangkan ke rumahnya dan diterima oleh pekerjanya dan juga disampaikan melalui kelurahan,” sebut Jhon.

Majelis hakim pun akhirnya memanggil ulang Ahmad Yani pada sidang berikutnya pada 9 Januari 2014 mendatang.

Jhon berpendapat seyogyanya Ahmad Yani selaku anggota DPR yang sebelumnya berprofesi sebagai advokat harus menghargai persidangan dengan hadir dalam persidangan atau menunjuk kuasa hukumnya.

Sebagai informasi, gugatan yang diajukan Jhon Panggabean dan kawan-kawan ini berisi penolakan RUU Advokat yang akan menggantikan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan meminta DPR agar menghentikan pembahasan RUU Advokat itu. “Kami juga berencana mendatangi dan meminta Ketua DPR dan Komisi III agar pembahasan RUU Advokat dihentikan menunggu putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Dalam gugatannya, para advokat juga mendalilkan adanya wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN), sebagaimana diatur dalam RUU Pasal 36 hingga Pasal 53, sebagai bentuk untuk menafikan keberadaan dan wewenang PERADI sebagai organisasi advokat yang sah.

“Hal inilah yang menjadi posita gugatan melanggar hukum terhadap Ahmad Yani, anggota Komisi III DPR yang mengusulkan RUU tersebut sebagai upaya agar RUU Advokat tidak dibahas lebih lanjut karena akan merugikan advokat dan organisasi advokat, khususnya Peradi,” jelas Jhon.

Lebih lanjut, Jhon menjelaskan hingga saat ini pembahasan RUU masih tetap berjalan, bahkan draf yang dimintai persetujuan kepada Presiden ada yang berbeda dengan draf yang sebelumnya ketika dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), terutama bagian mengenai Dewan Advokat Nasional.

Dalam RUU itu, pembentukan DAN melibatkan pemerintah (presiden), menteri dan DPR. "Maka jelas menafikan, bahkan telah dengan sengaja meniadakan keberadaan serta wewenang organisasi yang sah, yakni Peradi dan meniadakan independensi profesi Advokat yang sekarang sudah mandiri dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," ujar Jhon.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan ini merupakan satu dari ratusan gugatan yang akan disiapkan para anggota PERADI untuk Ahmad Yani. Ini terungkap dalam Munas PERADI 2013 lalu. Sebenarnya, yang disasar bukan hanya Ahmad Yani selaku pengusul RUU Advokat, tetapi juga koleganya anggota DPR dari FPPP Dimyati Natakusumah.

Sebelumnya, Ahmad Yani sendiri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus RUU Advokat mengatakan para advokat yang ingin mengguganya harus paham dahulu tentang konsitusi dan mekanisme pembuatan undang-undang. Ia menegaskan bahwa membuat atau mengubah undang-undang adalah fungsi dan kewenangan anggota dewan.

“Jangan kan mengubah undang-undang, mengubah konstitusi saja kami bisa,” ujarnya kala itu.
Tags:

Berita Terkait