Sidang Etik Setnov Tertutup, Keseriusan MKD Dipertanyakan
Berita

Sidang Etik Setnov Tertutup, Keseriusan MKD Dipertanyakan

Harapan publik kandas, penegak hukum mesti bergerak dengan disupervisi KPK.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: RES
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: RES
Barisan pasukan pengamanan dalam (Pamdal) DPR berbaris menggunakan seragam hitam-hitam. Penjagaan sidang kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terlihat lebih ketat dibanding dua sidang sebelumnya, saat MKD memintai keterangan Menteri ESDM Sudirman Said dan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin.   

Sekumpulan pekerja media pun terkecoh dengan masuknya Setnov ke ruang MKD. Juru potret dan kamera televisi yang sudah mengarahkan peralatannya tak mendapatkan hasil yang diinginkan. Apalagi, persidangan MKD digelar tertutup. Harapan masyarakat agar persidangan MKD terhadap Setnov digelar terbuka kandas, tak seperti dua persidangan sebelumnya.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, sedari awal sudah meminta agar persidangan berlangsung secara terbuka. Ia berharap Setnov bersikap kooperatif agar persoalan yang menjeratnya dapat clear di hadapan MKD dan publik gamblang mengetahui alasannya. “Ini kesempatan beliau untuk mengklarifikasi, tapi beliau tidak mau ya sudah,” ujarnya di sela-sela istirahat sidang MKD di Gedung DPR, Senin (7/12).

Wakil Ketua MKD lainnya Sufi Dasco Ahmad menilai, sedianya persidangan MKD digelar tertutup. Namun dua persidangan sebelumnya digelar secara terbuka merupakan di luar kebiasaan MKD. Ia menilai digelarnya dua  persidangan terbuka sebelumnya lantaran MKD terlampau mengikuti tekanan publik. Persidangan Setnov sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir.

Dikatakan Dasco, dalam persidangan semua anggota sepakat kalau anggota MKD dilarang memberikan komentar lebih jauh terkait dengan persidangan Setnov sebelum persidangan selesai. “Masih berlangsung dan ada kesepakatan semua, kita tak boleh memberikan keteangan sebelum rapat selesai. Gak boleh ngomong,” ujarnya.

Anggota MKD Guntur Sasono mengatakan, di dalam persidangan Setnov melakukan pembelaan. Setnov menepis seluruh tudingan pihak pengadu Menteri ESDM Sudirman Said dan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin. Dikatakan Guntur, Setnov menilai rekaman yang dilakukan Maroef tidak sah menurut hukum. Alasan Setnov, kata Guntur, legal standing melakukan perekaman dilakukan tanpa izin dan melanggar hukum.

“Beliau kurang bisa menerima apa yang disampaikan pengadu, sehingga beliau mencoba memberla karena beliau punya hak membela diri,” ujarnya

Anggota MKD lainnya, Sarifuddin Sudding mengatakan di dalam ruang persidangan MKD terjadi perdebatan panjang. Antar anggota MKD saling memberikan argumentasinya antara persidangan digelar terbuka atau tertutup. Alhasil persidangan molor 30 menit Setelah itu, majelis meminta pandangan pihak Setnov. “Ternyata pihak teradu minta dinyatakan tertutup,” ujarnya.

Khawatir ada kompromi 

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyayangkan persidangan Setnov digelar tertutup. Padahal, bila digelar terbuka menjadi momentum Setnov menjelaskan ke publik terkait tudingan Sudirman dan Maroef.

“Tapi model (persidangan tertutup) mereka dengan mudah tunduk keputusan partai, dan dikhawatirkan menjadi kompromi terhadap posisi Setnov,” ujarnya.

Ronald berpendapat dengan digelar tertutup justru membuat isu ‘papa minta saham’ menjadi kian liar. Boleh jadi publik bakal menilai adanya ‘kongkalikong’. Ia menilai dengan tertutupnya persidangan Setnov, kerja MKD makin dipertanyakan publik.  Pasalnya kasus yang menjerat Setnov bukanlah perkara asusila maupun Kekerasan di Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Tapi ini tidak,” katanya

Guntur Sasono menepis adanya bargaining antara Setnov dengan MKD. Menurutnya menjadi anggota dewan dipilih atas pilihan rakyat. Makanya, ia bakal membela kebenaran. “Jangan begitu, tidak ada dalam diri saya. Untuk apa saya dipilih rakyat kalau deal gitu. Harus saya bela kebenaran,” ujar politisi Demokrat itu.

Berharap ke penegak hukum
Harapan publik bak ranting yang membesar kemudian dipatahkan tanpa alasan kuat. Menurut Ronald, persidangan MKD sudah tak dapat lagi diharapkan. Sebaliknya, justru harapan publik tertuju ke lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung.

“Dengan adanya sidang tertutup ini, makin tergerus sidang MK. Dikhawatirkan masuk angin dan dikhawatirkan tidak ada putusan sampai masa reses. Maka harapan tingga ke penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, Kejaksaan Agung sudah membuat pernyataan sebelum persidangan Setnov dengan melakukan penyelidikan. Meski Jaksa Agung HM Prasetyo berlatar belakang politisi, namun proses hukum mesti dilakukan dengan masuknya KPK. Menurutnya, keterlibatan KPK sebagai lembaga yang melakukan supervisi agar proses hukum berjalan fair.

“Tinggal mendorong posisi penegakan hukum lebih fair yani KPK harus mensuvervisi kasus ini,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait