Sidang Dugaan Malpraktik ABNR Ditunda
Aktual

Sidang Dugaan Malpraktik ABNR Ditunda

ALI
Bacaan 2 Menit
Sidang Dugaan Malpraktik ABNR Ditunda
Hukumonline

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum Firma Hukum Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) yang rencananya mendengarkan replik penggugat, pada Senin (12/11), ditunda.

Kuasa Hukum Sumatra Partners LCC selaku penggugat, Fredrik J Pinakunary mengatakan penundaan tersebut karena ketua majelis hakim perkara ini berhalangan hadir. “Kabarnya dia dipanggil ke Pengadilan Tinggi, karena akan diangkat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Fredrik kepada hukumonline, di PN Jakarta Selatan.

Fredrik mengatakan ada kemungkinan majelis hakim yang menangani perkara ini akan berganti sebagai imbas rencana perpindahan ketua majelis ke PN Jakarta Pusat. Meski begitu, ia secara pribadi tidak berharap ada pergantian majelis hakim karena hakim yang menggantikan harus membaca berkas perkara ini lagi sejak awal.

“Kami sih maunya tidak diganti. Tapi, kalau itu sudah menjadi keputusan pengadilan, ya mau bagaimana lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fredrik berharap agar anggota majelis yang sekarang ini naik menjadi ketua majelis sehingga proses transisi terhadap perkara ini berjalan dengan baik. “Kami berharap seperti itu. Jadi, hakim yang menggantikan nanti cukup menjadi sebagai anggota majelis, bukan ketua,” tambahnya.

Sementara, kuasa hukum ABNR enggan berkomentar mengenai penundaan ini. “Saya mau komentar apa. Ini kan sudah ditunda,” ujar seorang advokat dari Kantor Hukum Luhut Pandjaitan yang bahkan enggan menyebutkan namanya.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh perusahaan Sumatra Partners LLC selaku mantan klien ABNR. Sumatra menilai ABNR telah melakukan malpraktik dalam memberikan jasa hukum kepadanya sehingga mengakibatkan kerugian sejumlah uang. Dalan jawabannya, ABNR menilai gugatan ini salah alamat.

Tags: