Menanggapi ketidakhadiran Yusril, Chairul berpendapat bahwa syuting film bukanlah alasan yang urgen. Sebenarnya bisa ditinggal, tegasnya. Namun, karena Yusril berada diluar negeri sulit untuk menghadirkannya sebagai saksi.
Sebab, lanjutnya, pemulangan Yusril ke Indonesia memerlukan biaya. Sementara persidangan biasanya tidak mengganti transport orang yang dipanggil sebagai saksi. Saya saja sebagai ahli tidak pernah diganti, tuturnya.
Kalau memang JPU melihat urgensi Yusril di pengadilan seharusnya JPU memfasilitasinya agar bisa hadir di pengadilan. Dia (Yusril, red) juga punya hak untuk melakukan aktifitasnya, jelas pria berkaca mata ini.
Ketika ditanya soal keterangan yang diberikan di bawah sumpah ketika penyidikan, Chairul menjelaskan bahwa keterangan semacam itu alat bukti. Cukup dibacakan di persidangan, jelas Chairul. Hal itu lanjutnya mengindikasikan bahwa dari awal dia tidak bisa hadir di persidangan.
Pasal 162 ayat (2) KUHAP Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan dibawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan di sidang |
Chairul berharap, ke depan ada mekanisme penggantian transportasi kepada saksi-saksi yang dipanggil ke persidangan. Bahkan, penggantian penghasilan yang hilang karena bersaksi di persidangan. Ia mencontohkan, misalnya seorang buruh mendapat penghasilan lima puluh ribu rupiah, karena ia bersidang maka ia kehilangan pendapatannya itu. Nah, pengadilanlah yang harus menggantinya. Sehingga orang yang tidak memakai alasan untuk tidak hadir di persidangan, tegasnya.