Siasat Pemerintah Hadapi Gugatan Kerugian BUMN
Utama

Siasat Pemerintah Hadapi Gugatan Kerugian BUMN

Pemerintah memegang teguh Pasal 2 huruf g dan i UU Keuangan Negara, tapi juga mengajukan RUU PNPD ke DPR.

FAT
Bacaan 2 Menit

Anggota Komisi XI A Fauzi Achmad belum yakin dengan sikap pemerintah yang akan memisahkan antara kekayaan negara dengan kekayaan BUMN. Menurutnya, pengajuan RUU Piutang Negara dan Piutang Daerah menjadi jalan keluar terbaik dari persoalan hukum yang tengah terjadi. Namun, substansi RUU ini masih belum tentu disetujui karena DPR ditempati oleh beragam fraksi-fraksi.

“Apakah memang sikap itu memang sikap pemerintah, saya kira belum tentu juga. Tapi yang jelas RUU ini membuat dasar hukum lebih jelas, tentu dari DPR memang terdiri dari orang-orang dan fraksi-fraksi,” kata politisi dari Partai Hanura ini.

Fauzi sendiri menilai bahwa kekayaan BUMN yang berasal dari APBN adalah termasuk keuangan negara. Hanya saja harus dibedakan dalam hal pengelolaannya. Ia mencontohkan kredit bermasalah yang terjadi di bank BUMN. Menurutnya, jika terjadi kredit bermasalah di bank BUMN, maka bank hanya memiliki kewajiban untuk hapus buku saja, tidak hapus tagih.

“Ini bisa dengan hapus buku saja, tapi tidak berarti hapus tagih. Jadi di bukunya untuk balance dan neraca dan laba rugi, itu hapus buku. Jadi secara hukum kalau menghilangkan piutang negara bisa suatu kejahatan juga,” tutup Fauzi.

Tags:

Berita Terkait