Siasat DPR Menafsirkan Putusan MK Melalui RUU Pilkada
Terbaru

Siasat DPR Menafsirkan Putusan MK Melalui RUU Pilkada

Putusan MK seharusnya berlaku apa adanya ketika sudah inkrah, final dan mengikat serta self executing. Kedudukan berlakunya putusan MK selayaknya berlakunya UU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu lebih lanjut berpandangan, ketiadaan badan lain yang paling berwenang dalam menafsir konstitusi kecuali MK yang memegang judicial supremacy dalam menegakkan supremasi konstitusi. Menurutnya, konstitusi dan MK tak lagi memegang supremasi judisial dalam menafsir konstitusi.

Nah ujungnya, kehendak para vetokrat telah memenangkan kehendak segelintir elit yang tidak berpusat pada kepentingan rakyat. Tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan semakin menjauh dari mandat respublika, karena rakyat dan aspirasi rakyat bukan lagi menjadi sentrum perumusan legislasi dan kebijakan publik.

Terpisah, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi menepis tudingan bahwa materi muatan RUU Pilkada upaya untuk menjegal partai politik tertentu pada kontestasi Pilkada 2024. Dia menegaskan, menegaskan RUU Pilkada berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia. Bahkan dia menepis tudingan RUU Pilkada digulirkan untuk memuluskan calon tertentu agar dapat ikut berkompetisi pada Pilkada 2024.

“Tidak ada secara spesifik untuk meluluskan calon-calon tertentu karena kita asasnya adalah asas kedaruratan waktu. Tanggal 27 (Agustus) sudah masuk pendaftaran. Supaya tidak terjadi kebimbangan hukum maka kemudian diambil langkah politik hukum menjadi rujukan terhadap pelaksanaan pilkada yang akan datang,” katanya.

Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menepis pula tudingan DPR dan pemerintah melakukan pembangkangan konstitusi karena dianggap menganulir putusan MK melalui RUU Pilkada. Menurutnya DPR dan pemerintah dalam membahas RUU Pilkada atas dasar hukum kewenangan pembentuk undang-undang.

“Saya rasa semua punya dasar, siapa bilang DPR melakukan pembangkangan?. Tugas konstitusional yang diberikan oleh UUD kan membentuk undang-undang itu lembaga pembentuk undang-undang, positive legislation, itu ada di parlemen,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait