Siapkan Perlindungan Bagi Masyarakat Miskin, Depsos Ajukan RUU Jamkesos
Utama

Siapkan Perlindungan Bagi Masyarakat Miskin, Depsos Ajukan RUU Jamkesos

Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial, Departemen Sosial saat ini sudah mengusulkan Rancangan Undang-undang Jaminan Kesejahteraan Sosial ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Tri
Bacaan 2 Menit
Siapkan Perlindungan Bagi Masyarakat Miskin, Depsos Ajukan RUU Jamkesos
Hukumonline

Berdasarkan data Pusdatin Depsos, kondisi masyarakat yang menyandang predikat memiliki masalah sosial mengalami perkembangan pesat. "Hal ini tentu saja perlu diambil langkah-langkah tepat untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada mereka. Dan ini menjadi salah satu tugas pemerintah," tutur Dian. 

Misalnya saja jumlah orang miskin di Indonesia, pada 2002 angkanya mencapai 16,7 juta jiwa yang dikategorikan fakir miskin. Jumlah tersebut setara dengan kurang lebih 44,3 persen dari jumlah orang miskin Indonesia yang mencapai 37,5 juta jiwa. 

Sedangkan mengenai siapa yang akan melaksanakan pemberian fasilitas perlindungan terhadap penyandang masalah sosial, dalam RUU ini diserahkan kepada sebuah badan asuransi dan lembaga penyalur bantuan.  

Seperti asuransi

Sama seperti layaknya asuransi pada umumnya, asuransi khusus penyandang masalah sosial ini juga dikenakan premi terhadap para peserta asuransinya. Namun kompensasi yang diberikannya dalam RUU Kesejahteraan Sosial, berupa pemberian fasilitas sosial kepada peserta. 

Dalam RUU Kesejahteraan Sosial ini, fasilitas yang diberikan kepada peserta antara lain pelayanan sosial dasar kepada masyarakat, seperti perbaikan gizi buruk. Selain itu RUU juga memberikan perlindungan kepada pekerja, berupa pemberian pengganti penghasilan ketika tidak bekerja, dan tunjangan kematian serta aksesibilitas pelayanan publik. Misalnya seperti keringanan transportasi, akses sarana publik, akses bermain dan rekreasi.   

Meski berperan layaknya sebuah perusahaan asuransi, namun dalam hal pelaksanaan penyaluran bantuan dan pembayaran klaim asuransi, dilaksanakan oleh sebuah badan lain, yaitu lembaga penyaluran. Status badan ini bersifat non-struktural dan tidak berorientasi pada profit. 

Persoalan pendanaan asuransi sosial yang akan dibentuk ini, selain menghimpun  premi dari para peserta, juga mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Pasalnya, salah satu sumber pendanaannya datang dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).   

Satu hal yang aneh dalam RUU Kesejahteraan sosial ini adalah status badan hukum dari perusahaan asuransi dan lembaga bantuan penyaluran bantuan tersebut yang belum jelas. Apakah nantinya akan berbentuk BUMN mengingat permodalannya berasal juga dari negara (APBN), ataukah bentuk lain?

Nantinya, untuk memberikan jaminan perlindungan sosial kepada masyarakat, RUU Jaminan Kesejahteraan sosial (Jamkesos) ini akan membentuk sebuah badan asuransi yang akan memberikan bantuan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial. "Asuransi ditujukan kepada masyarakat kecil yang selama ini kurang mendapat fasilitas," tutur Dian Nur Astuti, Kabag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Depsos.    

Para penyandang masalah kesejahteraan sosial yang menjadi target RUU ini adalah masyarakat yang mengalami kemiskinan, keterlantaran, cacat, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku. Selain itu mereka yang berada dalam  keterasingan, korban bencana, kekumuhan, korban tindak kekerasan, dan kerentaan sosial akan menjadi target pula.  

Tags: