Siapapun Presiden Terpilih, Pelanggaran HAM Harus Diusut
Aktual

Siapapun Presiden Terpilih, Pelanggaran HAM Harus Diusut

ANT
Bacaan 2 Menit
Siapapun Presiden Terpilih, Pelanggaran HAM Harus Diusut
Hukumonline
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengatakan pelanggaran HAM di masa lalu mesti dituntaskan siapa pun presiden yang terpilih pada Pemilu Presiden 2014.

"Di Komnas HAM saat ini ada tujuh berkas tentang pelanggaran HAM mulai dari 1965 hingga 1998. Berkas itu sudah diselidiki Komnas HAM dan sudah ada konklusi yang sifatnya final," kata Natalius Pigai dihubungi di Jakarta, Rabu.

Ketua Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM itu mengatakan berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, ada beberapa orang yang memang terlibat langsung dalam pelanggaran HAM berat di masa lalu, ada pula yang tidak terlibat langsung.

Menurut Natalius, merupakan harapan dari Komnas HAM dan seluruh rakyat Indonesia supaya berkas-berkas itu dituntaskan dan siapa pun yang bertanggung jawab dalam pelanggaran HAM berat di masa lalu dihukum.

"Siapa pun presiden yang terpilih perlu untuk bersikap. Karena itu, menuntut untuk diterbitkan keputusan presiden untuk membentuk peradilan HAM ad-hoc," tuturnya.

Natalius mengatakan pihaknya sebenarnya sudah pernah menyampaikan tuntutan itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, Presiden Yudhoyono melalui Kementerian Sekretaris Negara menyatakan sudah tidak memiliki waktu untuk membentuk peradilan HAM ad-hoc sebagaimana dituntut Komnas HAM.

"Kami menilai sebenarnya masih ada waktu. Waktu empat bulan bagi Presiden Yudhoyono kami rasa cukup. Harapan kami sebelum pergantian presiden peradilan itu sudah terbentuk," tuturnya.

Bila Presiden Yudhoyono sudah mengeluarkan keputusan presiden tentang pembentukan peradilan ad-hoc, Natalius menilai siapa pun presiden yang terpilih dalam Pemilu Presiden 2014 harus meneruskan keputusan itu.

"Jadi siapa pun presidennya, sudah aman bila Presiden Yudhoyono telah memulai membentuk peradilan HAM ad-hoc itu," ujarnya.

Namun, bila hingga masa jabatan Presiden Yudhoyono berakhir peradilan HAM ad-hoc belum terbentuk, maka Komnas HAM akan melanjutkan tuntutannya kepada presiden terpilih.
Tags: