Siapa Bilang UMKM Tak Bisa Masuk Pasar Modal? Simak Penjelasan Hukumnya
Berita

Siapa Bilang UMKM Tak Bisa Masuk Pasar Modal? Simak Penjelasan Hukumnya

Jumlah UMKM dalam pasar modal masih minim. Sosialisasi harus ditingkatkan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Emiten skala kecil juga mendapat pelonggaran berupa kewajiban penangguhan 12 bulan dan 6 bulan bagi perusahaan menengah untuk memenuhi ketentuan terkait organ atau fungsi tata kelola. Emiten skala kecil dan menengah juga tidak wajib mengumumkan prospektus pada surat kabar harian Indonesia dengan peredaran nasional. Prospektus diumumkan dalam situs web emiten atau penjamin emisi efek jika menggunakannya.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mendorong agar UMKM masuk ke pasar modal. Menurutnya, investor domestik dan asing sedang bertumbuh sehingga Indonesia menjadi pasar potensial. “Indonesia ini pasar potensial ada 2 juta investor ini tidak sampai 1 persen dari total penduduk. OJK terus mendorong emiten skala kecil dan menengah juga menyederhanakan dokumen,” jelas Hoesen, Rabu (23/10).

 

Dia juga melanjutkan di tengah perkembangan teknologi geliat pasar modal terus berkembang dengan kehadiran equity crowd funding atau layanan urun dana berbasis teknologi. Menurutnya, equity crowd funding sangat cocok bagi industri skala kecil dan menengah dala memperoleh tambahan modal.

 

“Equity crowd funding ini menarik sekali karena saham yang dijual kecil-kecil seperti jual soto, es, kebab tapi jumlahnya banyak. Pertumbuhannya menarik bahkan saya sampai merinding karena dana yang diambil sekitar Rp 500 juta paling banyak Rp 2 miliar,” tambah Hoesen.

 

Di sisi lain, Vice President of Legal and Compliance Bukalapak, Perdana Arning Saputro mengatakan terdapat berbagai tantangan bagi UMKM termasuk perusahaan rintisan atau start up menawarkan sahamnya kepada publik. Dia menjelaskan peran pendiri atau founder sangat dominan dalam UMKM sehingga saat menawarkan sahamnya kepada publik maka dominasi founder akan berkurang.

 

Selain itu, saat menawarkan saham kepada publik maka terdapat kerahasiaan perusahaan yang harus diungkapkan. Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi kompetisi perusahaan dengan pesaing.

 

“Harus diperhatikan saat masuk pasar modal ide antara founder dan publik sebagai pemilik saham. Kemudian, kompetisi industri startup sangat cepat bahkan hitungan hari sehingga saling intip sesama pemain. Saat IPO ada yang harus disclosed ini jadi pertimbangan startup saat IPO,” jelas Perdana.

 

Tags:

Berita Terkait