Jika pun ada penegak hukum lain yang menilai advokat telah diduga melakukan suatu tindak pidana dalam menjalankan profesinya, seharusnya aparat penegak hukum yang bersangkutan mengadukan masalah tersebut ke organisasi advokat/dewan kohormatan terlebih dahulu dengan melampirkan 2 alat bukti-bukti yang cukup untuk diuji iktikad baiknya atau tidak.
Apabila organiasasi advokat memutuskan advokat tersebut telah melanggar kode etik atau perundang-undangan (tidak beriktikad baik) maka demi hukum hak imunitas advokat menjadi hilang atau gugur. Dan sejak itulah hukum pidana dapat diterapkan kepadanya.
*Boris Tampubolon, S.H. adalah Advokat, Kepala Divisi Non-Litigasi LBH Mawar Saron (Hotma Sitompoel Foundation).
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |