Siap-siap! Pemerintah Bakal Terapkan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor pada 2025
Utama

Siap-siap! Pemerintah Bakal Terapkan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor pada 2025

Masih menunggu terbitnya aturan pelaksana. Rencana kebijakan ini perlu ditinjau ulang, misalnya dengan cara mengoptimalkan peran PT Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi sosial milik negara yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Rencana kebijakan itu bakal diterapkan pasca Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana sebagaimana mandat UU 4/2023. Menurut Ogi, PP tersebut bakal mencangkup ketentuan berupa ruang lingkup pengaturan dan waktu efektif penyelenggaraan program.

“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” ujarnya melalui keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Dia melanjutkan, dalam persiapan diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan. Dalam UU 4/2023 dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas menurut Ogi ditujukan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini diperlukan karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Bahkan, bakal membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠ 

Perlu tinjau ulang

Terpisah, rencana penerapan kebijakan program asuransi wajib bagi kendaraan bermotor menuai kritik dari parlemen. Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar angkat bicara. Menurutnya, rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan tahun 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan agar ditinjau ulang.

Muhaimin menilai, rencana kebijakan tersebut justru bakal memberatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya pembelian kendaraan bermotor saat ini sudah dikenakan pajak serta pajak atas kepemilikannya.

“Kalau memang perlu pemasukan, ayo pakai cara-cara yang kreatif, bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono itu menilai, pemerintah perlu mendorong dan mengoptimalkan Jasa Raharja dibandingkan menambah beban asuransi kendaraan bermotor dengan pihak lain. Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi sosial milik negara yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.

“Saya kira OJK jangan terlalu gegabahlah, tinjau ulang rencana itu,” ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Tags:

Berita Terkait