Siap-siap! Pemerintah Bakal Terapkan Asuransi Sepeda Motor Wajib 2025
Utama

Siap-siap! Pemerintah Bakal Terapkan Asuransi Sepeda Motor Wajib 2025

Masih menunggu terbitnya aturan pelaksana.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono. Foto: Tangkapan layar youtube
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono. Foto: Tangkapan layar youtube

Bagi anda yang memiliki kendaraan bermotor, bersiap-siap pada 2025 mendatang bakal diwajibkan mengikuti program asuransi. Rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor masih menunggu aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP). Lantas bagaimana payung hukum yang mewajibkan asuransi wajib tersebut?.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono mengatakan program asuransi wajib telah tertuang dalam UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut dirancang dan disusun menggunakan metode omnibus law. Nah, karenanya UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terkena dampak dengan sejumlah pasal yang direvisi.

Pasal 52 UU 4/2023 yang mengubah UU 40/2014 khususnya mengatur program asuransi wajib diatur dalam Pasal 39 A. Ayat (1) menyebutkan, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

Kemudian ayat (3) menyebutkan, “Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”. Sementara ayat (4) menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR”.

Baca juga:

Mengacu aturan itulah terdapat usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga atau third party liability (TPL) bagi kendaraan listrik dan non listrik. Menurutnya, tarif untuk asuransi wajib kendaraan listrik masih menggunakan tarif sama yang diterapkan terhadap kendaraan non listrik.

Nah, asuransi wajib pihak ketiga merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung terdampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Seperti terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait