Siap-Siap, Pengadilan Akan “Banjir” Perkara Praperadilan
Pasca Putusan Budi Gunawan

Siap-Siap, Pengadilan Akan “Banjir” Perkara Praperadilan

Penyidik baik dari KPK, Kepolisian dan Kejaksaan diprediksi akan kerepotan bila putusan praperadilan Budi Gunawan dijadikan preseden.

Ali
Bacaan 2 Menit

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyermengaku antara senang dan tidak senang dengan putusan ini. Melalui akun Facebooknya, LBH Street Lawyer memberi selamat kepada para pemberi bantuan hukum dan advokat litigasi atas putusan praperadilan Budi Gunawan ini.

“Mulai hari ini, setiap penetapan tersangka oleh penyidik bisa langsung di-praperadilan-kan dengan dalil kasus praperadilan BG,” tegasnya.

Bahkan, LBH Street Lawyer juga mengaku siap membanjiri pengadilan dengan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka. “Siap-siap Pak Polisi, Pak Jaksa dan Pak KPK, kami banjiri dengan permohonan praperadilan,” tambah admin akun LBH Street Lawyer.

Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Rivai Kusumanegara menilai putusan praperadilan BG ini telah meluluhlantakan struktur hukum yang telah dibangun sejak Indonesia merdeka hingga era reformasi. Dampak dari putusan ini, salah satunya, adalah kemungkinan banjirnya praperadilan ke pengadilan.

“Akan melahirkan ribuan gugatan prapaeradilan terhadap semua penyidikan yang dilakukan Polri, jaksa dan PPNS. Padahal penetapan tersangka merupakan kewenangan administratif yang belum menimbulkan dampak memaksa atau pembatasan hak,” sebut Rivai melalui akun facebook-nya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mengatakan bila dilihat dari persepektif yang lebih luas, putusan BG ini justru lebih berdampak kepada kepolisian, bila dibanding KPK. Ia memprediksi ke depan, penyidik kepolisian akan ‘kerepotan’ dengan banyaknya permohonan praperadilan karena penetapan tersangka bisa dimasukan ke dalam objek praperadilan.

“Dia (aparat kepolisian,-red) juga terkena dengan putusan ini dan lebih berdampak dibanding dengan KPK, karena objek mereka lebih luas,” ujar Mudzakkir.

Berdasarkan catatan hukumonline, putusan hakim yang memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dan kemudian menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah pernah terjadi sebelumnya dalam perkara Bachtiar Abdul Fatah. Namun, putusan ini akhirnya dibatalkan oleh MA dan hakim yang mengadili perkara itu dijatuhi sanksi karena telah bertindak melebihi kewenangannya.  

Tags:

Berita Terkait