Siap-siap, Bursa Karbon Berlaku Pekan Depan
Terbaru

Siap-siap, Bursa Karbon Berlaku Pekan Depan

OJK bakal melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat membuka Seminar Nasional Bertema Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia yang digelar di Kota Jambi, Senin (18/9/2023). Foto: Istimewa
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat membuka Seminar Nasional Bertema Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia yang digelar di Kota Jambi, Senin (18/9/2023). Foto: Istimewa

Pasca diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.14 Tahun 2003 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, maka otomatis berlaku beleid tersebut. Rencananya, perdagangan karbon lewat bursa karbon bakal dimulai pada Selasa, 26 September 2023 pekan depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan semua proses yang mendukung keberhasilan dan perdagangan lewat bursa karbon telah siap. Dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan peraturan teknis atas POJK 14/2023 dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

“Kita jaga sampai berhasil dan hasilnya kembali direinvestasikan kepada upaya keberlanjutan lingkungan hidup kita terutama melalui pengurangan emisi karbon secara resmi,” kata Mahendra saat membuka Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia” yang digelar di Kota Jambi, Senin (18/9/2023).

POJK 14/2023 dan SEOJK 12/SEOJK.04/2023 merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Selain itu, beleid itu sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Baca juga:

Dalam konteks ini, tugas OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon. Meliputi penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon, pengguna jasa bursa karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon. Kemudian tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, pelindungan konsumen dan pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Mahendra menjelaskan, Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam upaya dunia mengurangi emisi gas rumah kaca karena Indonesia merupakan satu-satunya negara yang hampir 70 persen dari pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berbasis dari sektor alam. Hal ini berkebalikan dibanding negara-negara lain yang lebih banyak memiliki pengurangan emisi karbon dari sektor energi.

Tags:

Berita Terkait