Setya Novanto Laporkan Pemred Metro TV
Berita

Setya Novanto Laporkan Pemred Metro TV

LBH Pers minta Polri utamakan UU Pers.

ANT
Bacaan 2 Menit
Setya Novanto. Foto: RES
Setya Novanto. Foto: RES
Ketua DPR Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Razman Nasution melaporkan Pemimpin Redaksi (Pemred) Metro TV Putra Nababan ke Bareskrim Polri. Metro TV dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah dalam pemberitaan terkait Politisi Partai Golkar biasa disebut Setnov itu.

"Kami melaporkan Pemred Metro TV," kata Razman di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (14/12).

Laporan Setya Novanto tersebut terdaftar dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/886/XII/2015/Bareskrim.

Menurutnya, hal ini berawal dari pemberitaan Metro TV mengenai persidangan etik Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam kasus tersebut, Razman mengatakan Metro TV sengaja mengaitkan Setya Novanto dengan pembelian pesawat amphibi dari Jepang.

"Tiba-tiba dikaitkan Pak Novanto melobi untuk membeli pesawat amphibi. Ini kok jadi melebar ke mana-mana. Pak Novanto itu tidak ada lobi. Tapi saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan nama baik Pak Novanto," katanya.

Terkait laporan pihak Setya Novanto, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Polri agar mengedepankan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam penanganan kasus tersebut. LBH Pers mengingatkan Polri tentang MoU tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers, yang pernah ditandatangani antara Polri dan Dewan Pers, sekira tiga tahun silam.

"Kepolisian harus mematuhi dan merujuk MoU antara Dewan Pers dengan Polri," kata Direktur LBH Pers Asep Komarudin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/12).

Dalam hal ini penanganan laporan terkait pemberitaan maka aparat penegak hukum atau Polri melimpahkan kasus ini kepada Dewan Pers.

"Apabila pelaporan ini dilanjutkan kepolisian akan menjadi derita panjang kriminalisasi terhadap kebebasan pers di Indonesia," ujar Asep.

Asep menyatakan Setya Novanto yang diwakili pengacara Razman Nasution seharusnya menggunakan mekanisme penyelesaian pemberitaan melalui UU Pers terkait persoalan pemberitaan Metro TV.

Langkah yang harus diambil pengacara Setya Novanto tidak melaporkan ke polisi atau bersamaan dengan pelaporan kepada Dewan Pers, ujar Asep.

Asep menilai sikap Setya Novanto melaporkan Pemred Metro TV sebagai tindakan tidak dewasa dalam bernegara yang menimbulkan efek buruk bagi pejabat negara lain.

Asep juga menyebutkan putusan MA Nomor: 1608/K.Pid/2005 menyatakan UU Pers disamakan dengan "Primat Privilege" yaitu UU Pers harus didahulukan dari aturan pidana lainnya. Artinya, pihak yang melaporkan atau berkeberatan terkait pemberitaan harus mendahulukan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai UU Pers.
Tags: