Adapun materi pokok perkara yang diajukan pada gugatan Setya Novanto itu antara lain:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto (pemohon) yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan Surat No. B-619/23/11/2017 tanggal 03 November 2017, Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan segala akibat hukumnya.
3. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto (pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
4. Menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon terhadap Setya Novanto (pemohon).
5. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo.