Setya Novanto Ajukan Praperadilan Lagi
Berita

Setya Novanto Ajukan Praperadilan Lagi

PN Jakarta Selatan akan menentukan hakim tunggal praperadilan Setya Novanto yang kedua, Jum’at (17/11) besok.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Adapun materi pokok perkara yang diajukan pada gugatan Setya Novanto itu antara lain:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto (pemohon) yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan Surat No. B-619/23/11/2017 tanggal 03 November 2017, Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan segala akibat hukumnya.

3. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto (pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

4. Menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon terhadap Setya Novanto (pemohon).

5. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo.

Tags:

Berita Terkait