Setuju Tak Boleh Berbisnis, Moeldoko: TNI Harus Profesional
Terbaru

Setuju Tak Boleh Berbisnis, Moeldoko: TNI Harus Profesional

Anggota TNI tak boleh bergeser dari bidang pekerjaanya untuk beralih menjalankan bisnis.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Foto: RES
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Foto: RES

Aturan soal boleh tidaknya anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan kegiatan berbisnis di luar kewajibannya sebagai aparat negara sudah diatur gamblang dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Namun belakangan dengan adanya draf Revisi UU 34/2004, terdapat usulan agar menghapus pasal yang mengatur larangan anggota TNI berbisnis. Sontak terdapat pertentangan silang pendapat di tengah masyarakat.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menegaskan ketidaksetujuannya usulan penghapusan pasal larangan anggota TNI berbisnis. Sebab dengan dihapusnya Pasal 39  UU 34/2004 menunjukan draf RUU TNI membolehkan anggota TNI melakukan kegiatan bisnis.

Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh berbisnis. Lha, nanti gimana urusan kerjaannya?,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Senin (22/7/2024).

Rumusan norma dalam Pasal 39 UU 34/2004 mengatur sejumlah larangan terhadap anggota TNI. Antara lain anggota TNI dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kemudian dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.

Baca juga:

Dia menegaskan seorang anggota TNI dari berbagai matra mesti mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya penjaga keamanan negara. Baginya anggota TNI tak boleh bergeser dari bidang pekerjaannya untuk beralih menjalankan bisnis.

TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Enggak ada lagi yang bergeser dari itu,” ujarnya.

Purnawirawan jenderal tentara Angkatan Darat itu menjelaskan, TNI memang memiliki lembaga yayasan. Menurutnya lembaga yayasan tersebut yang tak disebutkan secara detail itu cenderung sebagai media berbisnis. Namun kini, yayasan tersebut sudah tak lagi beroperasi di TNI.

Tags:

Berita Terkait