Setnov Diharap Penuhi Panggilan Sidang Etik MKD
Berita

Setnov Diharap Penuhi Panggilan Sidang Etik MKD

Sebagai ajang untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tudingan pengadu dan saksi. Jika tidak hadir tiga kali, MKD dapat memanggil paksa.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: RES
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: RES
Setelah mendengar keterangan pihak pengadu yakni Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPR Setya Novanto –biasa disapa Setnov-. MKD sudah melayangkan surat pemanggilan ke ruang kerja Setnov. Hal ini diutarakan Wakil ketua MKD Sufi Dasco Ahmad, Jumat (4/12).

“Berdasarkan rapat MKD dan atas dasar efisiensi waktu mengingat ada proses pemilihan Capim KPK, mengawal Pilkada dan bakal mendekati reses, sehingga memanfaatkan waktu Senin (7/12) meminta keterangan dari Setnov,” ujarnya.

Sufi mengaku sudah menendatangani surat pemanggilan terhadap Setnov. Malahan surat itu sudah dilayangkan ke ruang kerja Setnov. Ia berharap Setnov dapat memenuhi pemanggilan MKD untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan jika memang tidak melakukan pembicaraan sebagaimana tudingan pelapor. Namun jika terbukti, MKD bakal memberikan sanksi.

Anggota Komisi III itu berpendapat, setelah pemanggilan terhadap pihak pengadu, saksi dan teradu, MKD akan meminta pendapat dari ahli. Setelah itu, MKD menggelar rapat kembali untuk mengambil keputusan terhadap saksi-saksi mana saja yang akan dilakukan pemanggilan.

Lebih jauh, politisi Partai Gerindra itu berpandangan bila laporan pengadu menyasar perbuatan pidana, mestinya dilaporkan ke penegak hukum. Pasalnya, dalam laporan hanya Setnov yang dapat diproses secara etik melalui MKD. Sementara Riza Chalid tak dapat disentuh melalui MKD. Menurutnya, jika diproses lembaga penegak hukum ketika terdapat dugaan tindak pidana maka secara otomatis sudah melanggar etik.

“Kalau untuk pemburu rente harusnya ke penegak hukum. Kalau ada pelanggaran pidana sudah tentu ada pelanggara etika, jadi dua-duanya kena. Kalau di MKD kan cuma anggota dewan yang bisa diproses, yang pengusaha tidak bisa disentuh MKD,” katanya.

Wakil Ketua MKD lainnya, Junimart Girsang menambahkan pihaknya enggan memberikan penilaian terkait ada tidaknya dugaan pelanggara etik Setno. Pasalnya, proses persidangan sedang berjalan. Menurutnya, terlampau prematur memberikan penilaian ada tidaknya pelanggaran etik.

“Kita jangan terlalu prematur mengambil keputusan,” katanya.

Menurut Juniver, MKD pada prinsipnya menunggu kehadiran Setnov setelah melayangkan surat pemanggilan. Menurutnya, perkara yang menjerat Setnov dinilai sederhana. MKD mesti memecahkan teka teki perihal ada tidaknya peristiwa tersebut, inisiator pertemuan serta tujuan pertemuan.

“Ini bukan pelanggaran hukum, dilaporkan masalah etika, ini soal rasa. Kita sedang meminta keterangan semua pihak, pengadu, teradu, saksi.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman berharap Setnov taat pada aturan sesuai UU No.17 Tahun 2014 tentan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).  Irman yakin Setnv bakal memenuhi panggilan MKD. “Saya yakin (Setnov akan hadir, red). Sebagai Ketua DPR dia akan menghadiri kalau diminta,” katanya.

Menurutnya, Setnov akan mengkuti proses yang berlaku di MKD. Berdasaran pernyataan Setnov kala bertemu dengannya, kata Irman, politisi Golkar itu akan memenuhi panggilan MKD. Malahan Setnov berjanji akan mempertanggungjawabkan jika terbukti melakukan apa yang menjadi tudingan pengadu.

“Dia bilang kalau diperlukan dia akan datang, dia akan mempertanggungjawabkan. Itu kita dengar juga kesaksiannya,” ujarnya.

Senator asal Sumatera Barat itu menilai forum MKD merupakan tempat yang cocok untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan lembaga dan Setnov. Makanya Setnov mesti hadir untuk memberikan pembelaan maupun klarifikasi terhadap tudingan dari pelapor maupun Presdir  PT Freeport Indonesia.

“Tapi pada akhirnya masyarakat yang akan menilai. Ini kan menyangkut kehormatan lembaga sebagai perwakilan rakyat,” ujarnya.

Panggil paksa

Selain itu, MKD akan kembali memanggil pengusaha Muhammad Riza Chalid. Sebelumnya, Riza sudah dipanggil MKD, namun berhalangan. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin MKD akan memanggil paksa Riza sepanjang pemanggilan kedua tak juga dipenuhi. MKD juga dapat meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa.

“Kalau sudah panggilan kedua tidak hadir, maka panggilan berikutnya bisa kita minta bantuan kepolisian untuk panggil paksa,” ujar Dasco Ahmad.

Irman Gusman menambahkan, terhadap semua pihak yang diduga mengetahui dan terlibat mesti memenuhi panggilan MKD. Sanksinya bila tidak memenuhi panggilan, kata Irman, adalah jemput paksa. “Kalau 3 kali dipanggil tidak ada, ya dipanggil paksa bisa minta bantuan polisi,” ujarnya.

Menurutnya, bila Riza berada di luar negeri, maka MKD melalui kepolisian bisa meminta bantuan Interpol. Mestinya, Riza pun menjadikan forum MKD menjadi ajang klarifikasi dan pembelaan, bukan mangkir. “Ini  kan bukan konteks pengadilan pidana, kenapa dia harus khawatir kemudian tidak hadir, tidak diapa-apain. Tidak perlu (takut), hanya butuh keterangan. Lagian perbuatannya belum terjadi kan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait