Setnov Bersedia Tanda Tangani Berita Acara Pencabutan Pembantaran
Berita

Setnov Bersedia Tanda Tangani Berita Acara Pencabutan Pembantaran

Kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Setya Novanto fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

"Ya saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan. Tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apa pun saya tetap menghormati," ujar Setnov.

 

Meski menerima penahanan, ia mengaku tetap melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya. "Saya sudah melakukan langkah-langkah (hukum) mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," kata Setnov.

 

Setnov pun menjelaskan mengenai kecelakaan lalu lintas yang dialami sehingga membuat Ketua Umum Partai Golkar ini harus masuk rumah sakit. "Saya dari kemarin memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD (Golkar) pukul 20.00 WIB, tapi saya diminta untuk wawancara di Metro (TV) dan di luar dugaan saya ada kecelakaan sehingga saya selain terluka, terluka berat dan juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar," ujar Setnov.

 

Setnov pun membantah disebut mangkir saat dipanggil KPK. "Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas yaitu menyangkut saksinya saudara Anang, dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka," katanya.

 

Dirut RSCM dr Czeresna Heriawan Soejono mengatakan Setnov tidak perlu lagi dirawat inap setelah melakukan observasi pada 18-19 November 2017. "Setelah dilakukan penilaian selama dua hari, kami tim dokter menilai Setya Novanto sudah tidak perlu lagi rawat inap," kata Soejono.

 

Menurut informasi, KPK sudah memanggil Setnov 11 kali sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) KTP elektronik (e-KTP) itu. Dari total 11 kali pemanggilan dalam proses penyidikan, Setya Novanto tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan.

 

Pada proses penyidikan, Setnov hanya hadir dalam panggilan pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017, dan 14 Juli 2017. KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11). Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setya Novanto kembali dilakukan pada 15 November 2017, tetapi tidak hadir. Penyidik lalu membawa surat perintah penangkapan ke rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII, namun ia tidak ditemukan di kediamannya.

Tags:

Berita Terkait