Setelah Putusan NO, Buruh Tetap Berniat Ajukan Uji Materi PP Pengupahan
Berita

Setelah Putusan NO, Buruh Tetap Berniat Ajukan Uji Materi PP Pengupahan

Prosesnya memakan waktu hampir satu tahun, tapi hasilnya justru tidak dapat diterima.

ADY
Bacaan 2 Menit
Said Iqbal menyatakan buruh tetap ingin mengajukan kembali pengujian PP Pengupahan. Foto: HOL/SGP
Said Iqbal menyatakan buruh tetap ingin mengajukan kembali pengujian PP Pengupahan. Foto: HOL/SGP
Mahkamah Agung (MA) telah memutus 4 perkara permohonan hak uji materiil (HUM) yang dilakukan sejumlah pihak terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Salah satu pihak yang mengajukan gugatan yakni Komite Aksi Upah-Gerakan Buruh Indonesia yang terdiri dari beberapa serikat pekerja/buruh seperti KSPI, KSPSI, KSBSI dan FBTPI.

Pada 24 November 2016 Majelis yang diketuai Supandi dengan anggota Yosran dan Irfan Fachruddin memutus perkara bernomor 69 P/HUM/2015 tidak dapat diterima alias niet ontvankelijk verklaraad (NO). Selain itu majelis menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta rupiah. (Baca juga: 4 Gugatan Uji Materi Kandas, PP Pengupahan Tetap Berlaku).

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut perkara tersebut menggunakan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi dasar pengujian. Sementara UU Ketenagakerjaan sedang dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (perkara No. 99/PUU-XIV/2016) sehingga pengujian oleh MA wajib dihentikan. Majelis hakim agung berlindung di balik ketentuan Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Dengan demikian, MA belum berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo (prematur) dan permohonan HUM dari para pemohon tersebut harus dinyatakan tidak diterima,” begitu kata majelis dalam putusan tersebut.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan HUM kembali terhadap PP Pengupahan setelah MK memutus perkara No. 99/PUU-XIV/2016. Dari informasi yang diperolehnya Iqbal menyebut perkara yang diuji di MK itu berkaitan dengan pasal yang mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak.

“Kami akan mengajukan permohonan uji materiil baru terhadap PP Pengupahan ke MA setelah perkara di MK itu diputus, kemungkinan pekan depan” kata Iqbal kepada hukumonline di Jakarta, Selasa (07/2).

Dalam demonstrasi yang digelar KSPI beberapa waktu lalu di MA, Iqbal mengatakan panitera muda MA menerima perwakilan buruh. Pada kesempatan itu pihak MA mengatakan putusan NO itu terjadi karena ada gugatan di MK terhadap UU Ketenagakerjaan. Jika tidak puas dengan putusan tersebut, serikat buruh bisa mengajukan kembali permohonan HUM PP Pengupahan.

Iqbal mengatakan perkara HUM terhadap PP Pengupahan yang dimohonkan serikat buruh itu berproses di MA sekitar 1 tahun sampai adanya putusan. Namun, dalam putusannya majelis tidak menerima permohonan itu. Bagi Iqbal hal itu sangat merugikan, buruh seolah dipermainkan. (Baca juga: Dari 34 Provinsi, Hanya 30 yang Menetapkan UMP Sesuai PP Pengupahan).

Iqbal berpendapat perkara HUM yang diputus akhir November 2016 itu bermuatan politis karena putusan itu diterbitkan menjelang penetapan upah minimum 2017 yang menggunakan formula penghitungan sebagaimana diatur PP Pengupahan. Oleh karenanya jika permohonan HUM kembali diajukan tapi ada pihak yang menguji UU Ketenagakerjaan ke MK, Iqbal menegaskan serikat buruh mendesak perkara HUM itu harus tetap berjalan. Apalagi jika ketentuan UU Ketenagakerjaan yang diuji ke MK tidak ada kaitannya dengan pengupahan.

Setelah dua tahun PP Pengupahan diterbitkan, Iqbal melihat dampaknya bukan saja menimpa buruh tapi pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Sebab, dalam dua tahun ini daya beli masyarakat menurun sehingga tidak mampu mendongkrak konsumsi yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, target pertumbuhan ekonomi tahun 2016 yang ditetapkan pemerintah sebesar 5,2 persen tidak tercapai.

“Pertumbuhan ekonomi tahun lalu hanya 4,9 persen, salah satu penyebabnya daya beli masyarakat terutama kaum buruh semakin lemah,” pungkas Iqbal.
Tags:

Berita Terkait