Setelah Hak Jawab Dipakai, Gugatan Lanjut
Berita

Setelah Hak Jawab Dipakai, Gugatan Lanjut

Penggunaan hak jawab tidak menghilangkan hak salah satu pihak untuk tetap menuntut secara hukum. Di sisi lain, menurut Dewan Pers, secara moral hak jawab seharusnya sudah bisa menyelesaikan masalah.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pandangan senada datang dari praktisi hukum Misbachudin Gasma. Di dalam undang-undang Pers tidak ada ketentuan yang menghapuskan hak seseorang untuk melakukan gugatan terhadap media ketika hak jawabnya sudah dipakai, kata mantan Direktur LBH Pers ini.

 

Namun menurut Misbach, sapaan akrab Misbachudin, gugatan hukum jangan dijadikan wahana untuk menekan media. Kalaupun menuntut ganti rugi, harus jelas kerugian yang ditimbulkan akibat pemberitaan. Karena biasanya dalam perkara pencemaran nama baik, aspek kerugian psikologis amat ditonjolkan. Itukan sangat karet, bebernya.

 

Di lain pihak, Dewan Pers menyayangkan jika penuntutan secara hukum tetap dilakukan meski hak jawab sudah digunakan. Seharusnya secara moral, gugatan secara hukum tidak bisa lagi dilakukan ketika hak jawab sudah dipakai, ujar Anggota Dewan Pers Wikrama Abidin kepada hukumonline.

 

Wikrama menjelaskan bahwa ketika media sudah melayani hak jawab, media yang bersangkutan juga mempertaruhkan kredibilitasnya. (Kredibilitas media, red) itu seharusnya juga  diperhitungkan oleh masyarakat, imbuhnya.

 

Meski demikian, Wikrama mengakui ada beberapa kasus dimana ada pihak yang masih tidak puas walaupun sudah menggunakan hak jawabnya. Biasanya karena kesalahan media yang tidak menempatkan hak jawab di tempat yang strategis atau terlalu banyak melakukan pengeditan. Tapi tak jarang juga, si pemakai hak jawab yang terlalu rewel karena tidak memahami fungsi dari hak jawab, Wikram menjelaskan. 

 

Dalam hal tidak puas terhadap hak jawab yang sudah dipakai, lanjut Wikrama, sebenarnya pihak yang bersangkutan bisa mengadu ke dewan pers. Jangan langsung dibawa ke pengadilan. Karena kalau sudah dibawa ke pengadilan, yang ada nantinya hanyalah sanksi pidana atau perdata saja.

 

Jika tetap mengajukan gugatan, masih menurut Wikrama, maka dikhawatirkan akan menganggu prinsip berdemokrasi. Karena pers adalah salah satu pilar demokrasi. Prinsipnya, kata-kata harus dibalas dengan kata-kata juga. Jangan langsung membredel medianya donk, tegasnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saja mau menggunakan hak jawabnya, ungkap Wikrama membandingkan.

Tags: