Setahun UU PDP dari Perspektif Bahar Law Firm: Isu, Efektivitas, dan Implementasi yang Terhambat
Terbaru

Setahun UU PDP dari Perspektif Bahar Law Firm: Isu, Efektivitas, dan Implementasi yang Terhambat

Kebocoran data yang terjadi berulang kali di lembaga pengelola data milik pemerintah maupun swasta menunjukkan titik kelemahan server data milik pengendali data di Indonesia dapat dengan mudah ditemukan. Perlu dilakukan upaya serius dari berbagai pihak dalam pencegahan kebocoran data di kemudian hari.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 10 Menit

 

Konstruksi-konstruksi yang tersebut akhirnya membuka sejumlah pertanyaan terkait efektivitas penerapannya terhadap pengendali atau prosesor data pribadi yang berasal dari badan publik. Pertanyaan muncul, apakah mungkin di kemudian hari lembaga PDP akan merumuskan pengaturan turunan yang lebih detail terkait penjatuhan sanksi khusus bagi badan publik, mengingat berdasarkan data BSSN kebocoran data pribadi paling sering terjadi di sektor administrasi pemerintah?

 

Ketiga, terkait masalah permintaan ganti rugi. RPP PDP membuka jalan bagi subjek data pribadi untuk dapat menggugat dan menerima ganti rugi, baik materiil maupun nonmateriil dalam hal terdapat pelanggaran, baik atas kesalahan atau kelalaian dari pengendali data pribadi (Pasal 115 jo. 116 RPP PDP). Dalam hal permintaan ganti rugi ditolak, maka subjek data pribadi dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Lembaga PDP (Pasal 120 RPP PDP). Namun, sehubungan dengan hal tersebut terdapat dua masalah yang timbul, yaitu bahwa pada saat ini belum terdapat kepastian kapan Lembaga PDP akan dibentuk. Selain itu, RPP PDP tidak mengatur lebih lanjut terkait kondisi apa saja yang dapat dijadikan dasar untuk menolak atau memberikan ganti rugi kepada subjek data pribadi. Artinya, pengendali atau prosesor data pribadi dimungkinkan untuk menolak memberikan ganti rugi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut kepada subjek data pribadi.

 

Selain itu, hal ini juga akan kembali menimbulkan permasalahan klasik di mana pada akhirnya suatu pelanggaran tidak akan ditindak lebih lanjut dikarenakan korban, atau dalam hal ini subjek data pribadi, sudah terlebih dahulu merasa pesimis untuk menjalani proses penyelesaian sengketa yang dirasa panjang dan melelahkan. Pada akhirnya, jika hal ini terjadi, cita-cita untuk memberikan efek jera bagi pelanggar ketentuan PDP mungkin tidak akan tercapai.

 

Lembaga PDP

Terkait dengan pembentukan dan kewenangan lembaga PDP, amanat pembentukan lembaga PDP yang tertuang dalam UU PDP secara gamblang menyebutkan bahwa akan diatur melalui peraturan presiden. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 58 jo. 59 UU PDP, lembaga PDP tersebut diharapkan dapat menyelenggarakan fungsi (i) perumusan dan penetapan kebijakan maupun strategi PDP, (ii) pengawasan terhadap penyelenggaraan PDP, (iii) penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran PDP, maupun (iv) fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

 

Persiapan penyusunan RPP tersebut kini masih dilakukan oleh Kemenkominfo yang selanjutnya akan mengajukan izin prakarsa kepada presiden. Namun, hingga saat ini, masih sulit mendapatkan informasi terkait status pembentukan dari lembaga PDP tersebut. Padahal, lembaga PDP tersebut memiliki andil yang sangat besar dalam implementasi ketentuan UU PDP. Seharusnya, pemerintah juga turut memprioritaskan pembentukan lembaga PDP tersebut.

 

Secara umum terdapat dua model penegakan hukum atas ketentuan UU PDP, yakni dengan pembentukan lembaga PDP yang bersifat independen dan pembentukan lembaga PDP yang berada di bawah otoritas kementerian. Dikaitkan dengan implementasi yang sering kali terjadi di lapangan, baik Jinan maupun Valencia melihat bahwa, nampaknya akan cukup sulit untuk menjatuhkan sanksi kepada badan publik baik yang bersifat lembaga, instansi, ataupun kementerian, jika lembaga PDP tersebut nantinya dibentuk di bawah suatu kementerian tertentu.

 

Perlu digarisbawahi, UU PDP diberlakukan bagi badan publik maupun korporasi atau pihak swasta. Itu sebabnya, lembaga PDP sebagaimana dimaksud harus bersifat independen, terbebas dari pengaruh lembaga, instansi, ataupun kementerian mana pun. Independensi dari lembaga PDP merupakan hal yang krusial dan tidak dapat dikesampingkan mengingat lembaga PDP tersebut diamanatkan untuk melakukan fungsi pengawasan serta penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran PDP yang dilakukan oleh pengendali maupun prosesor data pribadi yang bersifat badan publik maupun korporasi atau pihak swasta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait