Sesuaikan Asumsi Lifting Migas, Menteri ESDM Buat Kepmen
Aktual

Sesuaikan Asumsi Lifting Migas, Menteri ESDM Buat Kepmen

CR15
Bacaan 2 Menit
Sesuaikan Asumsi Lifting Migas, Menteri ESDM Buat Kepmen
Hukumonline

Menyusul perubahan asumsi lifting migas dalam UU No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 3296 K/80/MEM/2013 tanggal 13 September 2013 lalu.

Kepmen tersebut mengatur penyesuaian terhadap penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil sumber daya alam pertambangan minyak dan gas bumi. Dalam UU No. 15 Tahun 2013 tersebut, ditetapkan asumsi makro harga ICP minyak 108 dolar AS per barel, lifting minyak 840.000 barel per hari dan lifting gas 1.240 ribu barel per hari setara minyak.

Kepmen yang telah dikeluarkan mengatur  jumlah provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penghasil sumber daya alam pertambangan minyak dan gas bumi tahun 2013. Untuk pertambangan minyak bumi tahun 2013 ditetapkan daerah penghasil sejumlah tujuh provinsi, 54 kabupaten dan enam kota. Sementara itu, pertambangan gas bumi tahun 2013 sebanyak enam provinsi, 35 kabupaten dan tujuh kota.

Untuk pertambangan panas bumi tahun 2013 yang berasal dari wilayah kerja pertambangan panas bumi berdasarkan kontrak operasi bersama penguasaan sumber daya panas bumi dan kuasa pengusahaan panas bumi mencakup empat kabupaten serta yang berasal dari Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi sejumlah 29 kabupaten dan dua kota. Sedangkan pertambangan umum yang merukan pertambangan mineral, maupun pertambangan batubara tahun 2013 ditetapkan daerah penghasil sejumlah dua provinsi, 260 kabupaten, dan tujuh belas kota.

Tags: