Sering Keliru, Presiden Diminta Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja
Berita

Sering Keliru, Presiden Diminta Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja

Ada enam alasan, diantaranya mulai menimbulkan ketidakpastian hukum, terjadi banyak kesalahan sejak rapat paripurna, hingga telah terpenuhinya kriteria hal ihwal kegentingan memaksa akibat UU 11/2020 yang menimbulkan kevakuman norma-norma yang mengandung kesalahan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku telah menyisir isu terkait dengan komisi tempatnya bernaung. Seperti pengaturan keterbangunan perumahan pada Pasal 50 UU 11/2020 yang mengubah Pasal 42 ayat (3) UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Dalam ketentuan tersebut ditemukan adanya pengulangan norma yang serupa, tapi sejatinya tidak sama. Sehingga dapat menimbulkan kebingunan bagi pihak terdampak terkait norma mana yang berlaku.

Selain itu ditemukan kesalahan lain yang dapat membingungkan pemangku kepentingan yang terdampak yakni Pasal 50 UU 11/2020 angka 5 yang mengubah Pasal 36 ayat (2) U 1/2011. Pasal 36 ayat (2) yang telah diubah menyebutkan, “Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam: a. bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama; b. bentuk dana untuk pembangunan rumah umum”.

Sedangkan Pasal 36 ayat (4) yang telah diubah menyebutkan, “Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum”. Perbedaan kedua ayat tersebut ditengarai dapat menimbulkan kebingungan dalam implementasi penyediaan hunian berimbang berupa rumah susun umum apakah harus dalam satu hamparan atau tidak.

Sebab, bila diterapkan secara tidak adil, boleh jadi pada pengusaha tertentu diberikan kebebasan memilih lokasi untuk membangun hunian berimbang. Sedangkan kepada pengusaha lain, harus dalam satu hamparan, tentunya dapat berpengaruh terhadap biaya yang harus dikeluarkan.

“Adanya temuan ini sekali lagi membuktikan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini dibuat secara tergesa-gesa. Kemudian menimbulkan banyak pertentangan dalam pasal-pasalnya karena tidak sempat disinkronisasi dengan baik. Sehingga hasilnya adalah sebuah  undang-undang yang tidak berkualitas,” katanya.

Mendukung Perppu

Peneliti Senior Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Charles Simabura mendukung agar Presiden Jokowi seharusnya menerbitkan Perppu pembatalan UU 11/2020 dengan beberapa alasan. Pertama, UU 11/2020 menimbulkan ketidakpastian hukum karena beberapa rumusan normanya bermasalah secara substansial.

Kedua, terjadi banyaknya kesalahan sejak rapat paripurna, misalnya koreksi diduga kuat mengubah materi muatan UU melalui mekanisme ilegal. Baginya, tak mungkin menerapkan UU yang lahir dari proses yang tidak taat asas dan melanggar prosedur pembentukan UU. Ketiga, presiden selaku kepala negara sekaligus pengusul UU Cipta Kerja harus berani menyatakan kekeliruan dan segera melakukan perbaikan secara komprehensif.

Tags:

Berita Terkait