Sering Keliru, Presiden Diminta Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja
Berita

Sering Keliru, Presiden Diminta Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja

Ada enam alasan, diantaranya mulai menimbulkan ketidakpastian hukum, terjadi banyak kesalahan sejak rapat paripurna, hingga telah terpenuhinya kriteria hal ihwal kegentingan memaksa akibat UU 11/2020 yang menimbulkan kevakuman norma-norma yang mengandung kesalahan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Keempat, perkembangan ketatanegaraan berubah dengan amat cepat dan banyak substansi yang ditolak oleh warga negara. Kelima, sudah terpenuhinya kriteria hal ihwal kegentingan memaksa akibat UU 11/2020 yang menimbulkan kevakuman norma-norma yang mengandung kesalahan atau salah ketik.

“Perbaikan salah ketik harus dengan UU revisi ketika UU sudah diundangkan karena bisa menjadi preseden buruk ketatanegaraan dan melanggar asas kejelasan rumusan sebagaimana diatur UU No.12 Tahun 2011,” ujar Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang ini.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui ada kesalahan teknis dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno di Jakarta, Selasa (3/11/2020) seperti dikutip Antara.

UU Cipta Kerja tersebut resmi diundangkan dengan mendapat nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. "Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," kata Pratikno.

Pratikno pun mengakui setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, kementeriannya masih mendapatkan sejumlah kesalahan dan telah berusaha memperbaikinya. "Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” katanya.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait