Serikat Pekerja Tolak KHL 2013 Jakarta
Berita

Serikat Pekerja Tolak KHL 2013 Jakarta

Penetapan KHL berdasarkan delapan kali survei yang datanya diolah BPS.

ADY
Bacaan 2 Menit

Ia sependapat dengan Said. KHL seharusnya ditetapkan untuk kebutuhan tahun mendatang. “Besaran KHL itu digunakan untuk upah minimum tahun depan, dengan menggunakan mekanisme tersebut maka daya beli pekerja membaik dan besaran KHL sebesar Rp.2.767.320 itu realistis,” urai Dedi.

Koleganya di Dewan Pengupahan, Yan Tumijan, mengatakan Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja sudah berupaya maksimal meningkatkan kualitas komponen KHL. Misalnya, untuk kebutuhan air bersih, dalam 60 komponen KHL pekerja hanya diasumsikan menggunakan 2 meter kubik sebulan.

Unsur serikat pekerja juga mengusulkan agar kebutuhan pekerja akan air mengikuti standar organisasi kesehatan PBB atau UNESCO yaitu 4,5 meter kubik air bersih. Tapi anggota dewan pengupahan dari unsur lainnya menolak dengan alasan sesuai dengan Permenakertrans KHL. Perbaikan kualitas serupa terhadap komponen lainnya menurut Tukijan juga mengalami kondisi yang sama, seperti listrik, transportasi dan sewa rumah. “Apa yang kami perjuangkan di dewan pengupahan itu mentok di Permenakertrans KHL, karena konsumsi air bersih hanya dipatok 2 meter kubik,” paparnya.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja lainnya, Jazuli, mengingatkan Permenakertrans KHL merevisi peraturan sebelumnya yang hanya memuat 46 komponen KHL. Ia menjelaskan ketika itu serikat pekerja menginginkan agar pemerintah memasukan 112 komponen KHL dalam Permenakertrans. Sayangnya, usulan serikat pekerja itu tidak dipenuhi. Atas dasar itu Jazuli menilai di bidang pengupahan, pemerintah masih berpegang pada kebijakan upah murah sehingga yang digunakan hanya 60 komponen KHL.

Menurut Jazuli, sudah semestinya pemerintah meningkatkan jumlah komponen KHL agar selaras dengan amanat konstitusi yang menegaskan rakyat Indonesia berhak atas pekerjaan, penghidupan dan penghasilan yang layak. Jika pemerintah bersikukuh untuk menggunakan 60 komponen KHL, Jazuli menekankan harus ada perbaikan kualitas. Sehingga, kenaikan upah minimum tahun depan dapat mendekati kebutuhan riil para pekerja agar mampu hidup layak.

“Dalam menetapkan KHL pemerintah harusnya menggunakan mekanisme regresi, jadi bukan rata-rata dari hasil survei KHL. Kalau mengunakan nilai rata-rata maka upah pekerja tidak bakal memenuhi kebutuhan hidup layak,” tegas Jazuli.

Sekjen FSBI, Ade Mulyadi, menilai ada misinformasi yang disampaikan Kadisnakertrans DKI Jakarta dalam rapat pengupahan. Klaim bahwa Bekasi sudah menetapkan KHL dinilai tidak benar. Dalam rapat Bekasi disebut sudah menetapkan KHL sebesar Rp2,1 juta. “Padahal itu tidak benar, Bekasi belum menetapkan KHL,” tuturnya.

Tak ketinggalan Ketua FB DKI, Muhammad Toha, menegaskan seluruh serikat pekerja yang tergabung dalam FB DKI sangat solid memperjuangkan kenaikan upah minimum dan sektoral. Bahkan, tujuh unsur serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta melakukan walk out karena usulannya terhadap besaran KHL tidak diakomodir pemerintah dan organisasi pengusaha.

Selaras dengan itu untuk KHL Toha menyebut FB DKI tetap memperjuangkan agar besarannya Rp2,7 juta dan upah minimum provinsi DKI Jakarta Rp3,7 juta. Menurutnya, besaran itu sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, mendekati kebutuhan hidup layak bagi pekerja. “Kalau usulan itu tidak dipenuhi kami siap melakukan demonstrasi dan mengepung Jakarta,” ucapnya.

Tags:

Berita Terkait