Serikat Pekerja Protes 49 TKA China Masih Diizinkan Masuk Indonesia
Utama

Serikat Pekerja Protes 49 TKA China Masih Diizinkan Masuk Indonesia

Permenkumhan itu dinilai tidak selaras dengan kebijakan pemerintah sendiri untuk mengatasi penyebaran virus corona di Indonesia. Serikat pekerja menduga 49 TKA itu masuk secara ilegal karena hanya menggunakan visa kunjungan.

Adi Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Melihat informasi yang ada di paspor, Arvin menyebut puluhan TKA asal China itu menurut memiliki cap tanda masuk imigrasi Thailand tanggal 29 Februari 2020. Berdasarkan surat sehat dari pemerintah Thailand 29 Februari-15 Maret 2020, mereka telah dikarantina di Thailand. Surat sehat itu sudah diverifikasi perwakilan RI di Bangkok, Thailand pada 15 Maret 2020.

 

“Ini sesuai Pasal 3 ayat (2) Permenkumham No.7 Tahun 2020,” kata Arvin dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).

 

Arvin membenarkan 49 warga Tiongkok itu keluar dari Thailand 15 Maret 2020. Hal ini sebagaimana cap tanda keluar Imigrasi Thailand yang tertera di paspor. Pada tanggal yang sama, mereka mendarat di Bandara Soekarno Hatta dan diperiksa kesehatannya di kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta. KKP telah memberi surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada 49 warga negara China itu.

 

Kantor imigrasi membenarkan 15 Maret 2020 pukul 20.00 WITA sebanyak 49 warga China dari provinsi Henan, Hebei, Jiangsu, Shaanxi, Jilin dan Anhui datang ke Kendari dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696. Mereka mengantongi dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

 

Dia menjelaskan setiap orang yang datang dari luar negeri wajib melalui pemeriksaan oleh karantina kesehatan, imigrasi, dan bea cukai di Bandara Soekarno Hatta. Dan mereka dinyatakan layak untuk masuk ke Wilayah Republik Indonesia. “Kantor Imigrasi akan tetap bekerja sesuai dengan fungsi dan wewenang yang telah ditetapkan dalam rangka pengawasan terhadap warga negara asing,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait