Serikat Pekerja Berharap PHI Didirikan di Batam
Aktual

Serikat Pekerja Berharap PHI Didirikan di Batam

ANT
Bacaan 2 Menit
Serikat Pekerja Berharap PHI Didirikan di Batam
Hukumonline

Puluhan buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja meminta Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungpinang berada di Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Sudah sepantasnya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berada di Batam, karena 90 persen perkara ketenagakerjaan di PHI Tanjungpinang berasal dari Batam," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PAR-SPSI) Batam, Subri Wijanarko saat berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu.

Subri mengatakan, keberadaan PHI di Tanjungpinang menyulitkan buruh yang berperkara karena selain berbeda pulau, juga menyita waktu dan biaya yang besar. "Pengawasannya juga kurang maksimal jika di Tanjungpinang," ujarnya.

Usai berorasi, sejumlah perwakilan buruh mengadakan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu Asmara dan sejumlah hakim PHI Tanjungpinang, agar PHI bisa dipindahkan ke Batam.

"Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang berjanji akan menyurati Mahkamah Agung dan Gubernur Kepri terkait permintaan buruh," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu Asmara mengatakan pihaknya pernah menyampaikan secara informal kepada Mahkamah Agung dan Gubernur Kepri bahwa 90 persen perkara di PHI berasal dari Batam oleh karena itu PHI perlu dibentuk di Batam.

"Tuntutan tertulis dari SPSI akan disampaikan ke Gubernur Kepri secepatnya, selain itu Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan terus mendorong Mahkamah Agung agar PHI bisa terbentuk di Batam," kata Prasetyo.

Mengenai pengawasan di PHI, Prasetyo mengatakan akan terus dilakukan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak bisa mengintervensi jalannya persidangan karena proses persidangan sepenuhnya wewenang hakim.

"Pengadilan Negeri Tanjungpinang yakin hakim-hakim di PHI tidak akan sengaja memperlambat proses persidangan, karena hakim harus teliti terhadap semua bukti yang ada," ujarnya.

Tags: