Serikat Pekerja Minta Pemerintah Laksanakan UU SJSN
Aktual

Serikat Pekerja Minta Pemerintah Laksanakan UU SJSN

Red
Bacaan 2 Menit
Serikat Pekerja Minta Pemerintah Laksanakan UU SJSN
Hukumonline

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu merilis rencana melayangkan gugatan citizen lawsuit terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan maksud meminta Pemerintah melaksanakan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Dalam rilis yang diterima hukumonline, Federasi Serikat Pekerja itu menilai Pemerintah berkewajiban mengimplementasikan materi UU SJSN. Salah satu yang menurut Serikat Pekerja wajib dilaksanakan Pemerintah adalah membubarkan badan-badan penyelenggara jaminan social yang ada selama ini seperti Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes. Lima tahun setelah UU SJSN berlaku, Pemerintah tak kunjung membubarkan perusahaan tersebut.

Tags: