Serikat Buruh Usul PP Jaminan Pensiun Direvisi
Terbaru

Serikat Buruh Usul PP Jaminan Pensiun Direvisi

Ketentuan yang perlu direvisi antara lain soal besaran persentase iuran dan usia pensiun.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Soal kepesertaan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan hanya 13 juta jiwa, Timboel berpendapat Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan di daerah harus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan itu bisa didongkrak, salah satunya melalui pengawasan dan penegakan hukum.

Tak sekedar jumlah peserta Jaminan Pensiun yang ditingkatkan, tapi juga upah yang menjadi basis acuan pembayaran iuran adalah upah riil yang diterima pekerja/buruh. Oleh karena itu, data upah harus dilakukan pencocokan data dengan Ditjen Pajak.

Bagi pekerja sektor informal atau bukan penerima upah, Timboel mengusulkan pemerintah memberikan akses kepada mereka untuk menjadi peserta Jaminan Pensiun. Ketentuan yang menjadi acuan yakni Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden No.109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Para pekerja/buruh migran Indonesia juga perlu diberikan akses untuk mendaftar sebagai peserta program Jaminan Pensiun.

“Sampai saat ini program Jaminan Pensiun hanya bisa diakses oleh pekerja penerima upah,” ujarnya.

Hingga saat ini Jaminan Pensiun hanya bisa diakses oleh pekerja penerima upah, belum bisa diikuti oleh pekerja Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia, dan jasa konstruksi.

Menurutnya, dengan mendapatkan Jaminan Pensiun yang berkualitas, seluruh pekerja dapat membayar iuran JKN, JKK dan JKm, sehingga pekerja Indonesia tetap terlindungi sepanjang hayat. “Perbaikan kualitas program JHT dan Jaminan Pensiun merupakan awal perbaikan hidup lansia Indonesia ke depan. Jaminan sosial sepanjang hayat semakin terimplementasi bagi rakyat Indonesia,” harapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, dalam rangka pelindungan jaminan sosial bagi masyarakat di masa tua terkait dengan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun, pemerintah saat ini masih perlu melakukan harmonisasi.

“Tujuannya untuk memberikan pelindungan sebagai tindak lanjut dari asas gotong royong pada sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (UU SJSN),” ujar Ida Fauziyah dalam acara bertajuk "Diskusi Reformasi dan Harmonisasi Program Jaminan Pensiun" di Jakarta, Rabu (20/7/2022) lalu.

Mengacu data BPJS Ketenagakerjaan, Ida mencatat ada 13,65 juta peserta program jaminan pensiun dari total penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta (data BPS Februari 2022). "Temuan itu menunjukkan bahwa hanya sekitar 10 persen lebih pekerja yang memiliki program pensiun. Hal ini perlu menjadi perhatian dan fokus kita bersama untuk bisa dicarikan solusinya, guna dapat memberikan pelindungan dan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara," kata Ida.

Ida mengajak semua pihak terkait untuk berkolaborasi dan berkontribusi aktif dalam menyumbangkan ide dan gagasan terbaiknya guna melahirkan kebijakan inovatif dan skema-skema baru yang dapat mendorong kemajuan sistem jaminan pensiun di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait