Serikat Buruh Terancam RUU Ormas
Berita

Serikat Buruh Terancam RUU Ormas

RUU Ormas tak sinkron dengan UU Serikat Perkerja.

ANT
Bacaan 2 Menit
Serikat Buruh Terancam RUU Ormas
Hukumonline

Serikat buruh di Yogyakarta menilai rancangan undang-undang (RUU) organisasi kemasyarakatan (Ormas) berpotensi membatasi ruang gerak, serta mengancam eksistensi organisasi itu.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kirnadi di Yogyakarta, Senin (29/4), mengatakan, jika RUU Ormas disahkan, ada kewenangan untuk membubarkan setiap organisasi tertentu. Termasuk organisasi buruh.

"Seluruh organisasi yang dinilai mengganggu stabilitas keamanan dan politik, harus dibubarkan, padahal senjata utama organisasi buruh, umumnya adalah dengan melakukan aksi mogok dan demonsatrasi," katanya.

Bagi serikat buruh, kata dia, RUU Ormas bertolak belakang dengan UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengatur tentang serikat pekerja atau serikat buruh.

Pada UU 21 Tahun 2000 itu, kata dia, telah diatur bahwa serikat pekerja atau serikat buruh memiliki fungsi dan tugas memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Lalu, membela anggota, mengorganisisr mogok serta unjuk rasa sesuai undang-undang.

"Hal itu (RUU Ormas) akan tumpang tindih dengan UU tentang Serikat Pekerja yang sebelumnya sudah ada," katanya.

Hak mogok serta unjuk rasa, menurut dia diperlukan guna memperjuangkan antara lain jaminan kesehatan, jaminan pensiun wajib bagi buruh, upah yang layak, hingga penghapusan sistem alih daya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait