Serikat Buruh Dukung Pembayaran THR Secara Tunai, Tidak Dicicil
Terbaru

Serikat Buruh Dukung Pembayaran THR Secara Tunai, Tidak Dicicil

Tapi pengawas ketenagakerjaan jangan pasif hanya menerima pengaduan, tapi pengawasan harus aktif dengan menyambangi perusahaan sejak H-21 sebelum hari raya keagamaan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Ini yang sering terjadi, sehingga proses pembayaran THR menjadi lama karena berproses hingga ke Mahkamah Agung,” kata dia.

Mengutip pernyataan Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, Timboel menyebut dari 2.624 laporan yang diterima Posko THR sebanyak 2.180 pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti. Menurut Timboel, tidak masuk akal jika 2.180 laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena soal kelengkapan data. Seharusnya Dirjen Binwasnaker dan K3 memberikan penjelasan apa saja kelengkapan data yang dibutuhkan, sehingga laporan bisa ditindaklanjuti.

Timboel mengusulkan ke depan jangan ada lagi laporan buruh yang tidak bisa dilanjutkan laporannya. Pengaduan itu harus diprosesnya sampai buruh mendapatkan haknya. Dari laporan yang ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan terkait pelanggaran THR, apakah juga memastikan pembayaran denda 5 persen dari total THR? Mengingat mandat Pasal 62 PP No.36 Tahun 2021 keterlambatan pembayaran THR dikenakan denda.

Soal sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar aturan THR, Timboel menilai pelaksanaannya sulit. Sanksi administratif itu berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan melakukan pembekuan kegiatan usaha. Sementara kepala daerah berkepentingan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari berbagai perusahaan itu.

“Saya yakin para kepala daerah tersebut tidak mau menjalankan sanksi-sanksi tersebut. Karena pelanggaran pembayaran THR kan yang dirugikan pekerja, bukan para kepala daerah tersebut,” sindirnya.

Dia berharap pengawas ketenagakerjaan jangan pasif hanya menerima pengaduan, tapi pengawasan harus aktif dengan menyambangi perusahaan sejak H-21. Terutama perusahaan yang selama ini banyak diadukan terkait masalah pembayaran THR. Perusahaan bisa diimbau untuk mengalokasikan anggaran THR paling lama H-7 sebelum hari raya keagamaan.

“Semoga pengawas ketenagakerjaan mau serius menjalankan tugasnya. Selama ini pengawas ketenagakerjaan menjadi simpul masalah bagi pekerja,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait