Serikat Buruh: Upah Minimum Tahun 2023 Harus Naik 13 Persen
Terbaru

Serikat Buruh: Upah Minimum Tahun 2023 Harus Naik 13 Persen

Kenaikan harga BBM bersubsidi membuat harga barang kebutuhan pokok melambung tinggi. Akibatnya daya beli buruh turun. Ditambah lagi upah buruh 3 tahun terakhir tidak naik karena alasan pandemi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi upah minimum
Ilustrasi upah minimum

Penarikan subsidi BBM oleh pemerintah berdampak pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Hal itu yang dirasakan masyarakat terutama dari kalangan pekerja/buruh, petani, dan masyarakat miskin lainnya. Begitu sebagian penjelasan Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers yang mengusung tema kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen, Senin (17/10/2022).

Iqbal mencatat pencabutan subsidi BBM membuat harga pada 3 sektor kebutuhan pokok melambung tinggi yakni makanan dan minuman sebesar 15 persen, transportasi untuk satu kali perjalanan naik 50 persen, dan sewa rumah atau kos naik 10 persen. Jika mekanisme kenaikan upah minimum tahun 2023 menggunakan rumus sebagaimana diatur PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan antara lain menggunakan batas atas dan bawah, upah minimum tahun 2023 diperkirakan naiknya paling banyak hanya 2 persen.

Menurutnya, kenaikan upah minimum mengacu PP No.36 Tahun 2021 itu jelas merugikan buruh karena membuat daya beli semakin terpuruk. “Kenaikan upah minimum sesuai PP No.36 Tahun 2021 hanya 2 persen tidak masuk akal,” kata Iqbal menegaskan.

Iqbal mendesak pemerintah menaikkan upah minimum 2023 sebesar 13 persen. Dasar penghitungannya yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas. Besaran inflasi menggunakan data pemerintah yang diperkirakan sampai Oktober 2022 sebesar 6,5 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi 4,9 persen, serta produktivitas yang total seluruhnya mencapai 13 persen. “Kami mendesak kenaikan upah minimum tahun 2023 paling tidak 13 persen,” usulnya.

Menurut Iqbal, pandemi Covid-19 dan ancaman resesi global jangan digunakan sebagai alasan untuk tidak menaikkan atau menekan kenaikan upah minimum. Secara riil Indonesia belum mengalami resesi global karena pertumbuhan ekonomi masih positif dan pemerintah optimis kenaikannya diatas 4 persen. Selama 3 tahun terakhir upah minimum buruh tidak naik karena alasan pandemi Covid-19. Sekarang daya beli buruh makin terpukul dengan ditariknya subsidi BBM yang berdampak pada kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok.

Terpisah, Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menghitung inflasi pada September 2022 mencapai 5.95 persen (year on year) tentunya sudah menggerus kenaikan upah minimum tahun 2022 yang rata-rata naik sekitar 1.09 persen. Daya beli semakin tergerus karena kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu, yang juga berdampak sampai tahun 2023. Resesi ekonomi global juga akan berdampak terhadap kalangan dunia usaha.

Melihat persoalan tersebut, Timboel mengusulkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Apindo tidak memaksakan penggunaan Pasal 26 ayat (3), (4), dan (5) PP No.36 Tahun 2021, tapi mengajak kalangan serikat buruh berdialog. Melalui dialog itu diharapkan bisa mencari solusi untuk menghitung kenaikan upah minimum tahun 2023. Misalnya, Apindo dan serikat buruh sepakat melakukan survei terhadap 64 item kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar.

“Dengan menghitung inflasi yang terjadi pada pengeluaran pekerja/buruh, maka kenaikan UM 2023 akan mampu mendukung daya beli pekerja/buruh, yang di 2022 ini sudah tergerus inflasi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait