Serikat Buruh: KUHP Baru Jauh Dari Semangat Demokrasi
Terbaru

Serikat Buruh: KUHP Baru Jauh Dari Semangat Demokrasi

Karena masih memuat berbagai pasal bermasalah dan tidak sesuai semangat demokrasi dan kebebasan sipil.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

"Misal ada penguasa atau siapapun yang tak suka melihat perempuan keluar di atas jam 9 malam. Itu bisa dikriminalisasi lo! Lah, bagaimana dengan buruh perempuan yang kerja shift malam? Yang dengan presepsi tertentu dianggap perilaku yang tidak sesuai dengan norma umum di satu wilayah. Ini kan rentan,” urai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Buruh itu.

Selanjutnya pasal penghinaan Presiden RI dalam KUHP bagi Ilhamsyah semangatnya malah kolonialisasi ketimbang dekolonialisasi. Walau di sejumlah negara yang demokratis masih mengatur pasal tersebut, tapi cenderung tidak digunakan lagi karena dianggap usang. Ketentuan itu dibuat pemerintah kolonial Belanda untuk memberangus pejuang kemerdekaan. Presiden adalah jabatan publik, sehingga masyarakat layak untuk menyuarakan apapun aspirasi dan pemikirannya kepada Presiden.

Pasal penghinaan juga terkait lembaga negara lainnya seperti Pasal 349 ayat (1) menyebut setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

"Kalau Anda sudah menjadi pejabat publik, ya gak boleh tipis telinga. Jangan sedikit-sedikit sensi. Saat Amerika dibawa ke Perang Irak misalnya, sebuah band di sana membuat lagu American Idiot. Kebodohan yang membawa malapetaka. Yang kemudian diidentikan dengan kebijakan Bush pasca 911. Pejabat publik kan dihidupi dari uang rakyat, mendapat fasilitas lebih dan ragam privelege. Sementara rakyat kan tidak mendapat itu. Jadi, biarkan rakyat menikmati kebebasan sipil yang menjadi haknya!" paparnya.

Ilhamsyah juga menyoroti Pasal 342 terkait lingkungan hidup. Menurutnya ketentuan itu melemahkan penegakan hukum pidana lingkungan hidup. Antara lain menyulitkan pembuktian karena unsur pasalnya tidak spesifik. Lingkungan hidup sudah baik diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Kebebasan menyatakan pendapat di muka umum melalui demonstrasi menurut Ilhamsyah juga dipersulit KUHP baru. Seharusnya hal tersebut lebih disederhanakan dan dipermudah aturannya. “Demonstrasi atau unjuk rasa merupakan sarana penyaluran aspirasi yang umum dalam negara demokrasi,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait