Seribu Kata Kolega tentang Sosok Pak Tri
Pejuang Keadilan dari Surabaya

Seribu Kata Kolega tentang Sosok Pak Tri

Bersahaja, pembimbing, dan teguh pada idealisme profesi advokat.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Trimoelja D. Soerjadi. Foto: NEE
Trimoelja D. Soerjadi. Foto: NEE

Nama Trimoelja D Soerjadi ada di urutan pertama dari 17 nama pengacara yang tertulis dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 133/PUU-VII/2009. Nama lain seperti Luhut MP Pangaribuan, Arief T Surowidjojo, Timbul Thomas Lubis, Bambang Widjojanto, Alexander Lay dan Taufik Basari ada di urutan berikutnya.

 

Trimoelja memang didaulat menjadi ketua tim penasihat hukum yang mewakili Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Kedua Wakil Ketua KPK nonaktif (saat itu) ini mengajukan uji materi Pasal 32 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Uji materi itu terkait pemberhentian sementara Chandra dan Bibit dari posisi Wakil Ketua KPK setelah keduanya ditetapkan polisi sebagai tersangka.

 

Dalam proses persidangan uji materi itulah salah satu momentum Taufik Basari berinteraksi dan berdiskusi dengan Trimoelja. Dalam wawancara dengan hukumonline, Trimoelja juga menyebut Taufik dan Alexander Lay sebagai anak muda gesit dan pintar. Sebaliknya, Taufik menilai sosok Trimoelja sebagai inspirator bagi advokat muda.

 

Tentu saja sudah banyak advokat yang lahir dan dididik dari kantor hukum Trimoelja D Soerjadi. Banyak pula advokat yang pernah merasakan berada dalam satu tim hukum, di mana Pak Tri menjadi ketuanya atau sama-sama menjadi anggota tim penasihat hukum. Berikut ini adalah gambaran sejumlah advokat yang diwawancarai hukumonline tentang sosok Pak Tri di mata mereka.

 

Hukumonline.com

Trimoelja D. Soerjadi. Foto: Istimewa

 

Rivai Kusumanegara (Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi)

Advokat muda lain yang pernah bekerja sama dalam satu tim dengan Trimoelja adalah Rivai Kusumanegara. Yang terbaru, mereka berdua berada dalam satu tim bentukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menyelesaikan sengketa royalti dan restitusi pajak antara pemerintah dengan sejumlah perusahaan batubara. Trimoelja dan Rivai duduk di tim yang membidangi isu-isu legal.

 

Rivai menggambarkan sosok Trimoelja ke dalam lima ‘potret’. Pertama, Pak Tri adalah sosok yang berani dan sikap berani itu sudah teruji sejak rezim Orde Baru. Rivai menunjuk bagaimana  Pak Tri menangani kasus Marsinah dan menghadapi tekanan rezim penguasa saat itu. Demikian pula ketika terjadi kasus Cicak vs Buaya, Trimoelja berada di barisan depan mendukung KPK.

 

Kedua, Trimoelja digambarkan sebagai advokat yang sangat taat pada etika profesi dan sikap itu dinilai Rivai sudah mendarah daging. Ia mengenang suatu peristiwa ketika akan mengikuti persidangan di suatu pengadilan. Lantaran sidang belum dimulai, Rivai hendak mengajak Pak Tri makan siang. Mereka mau minta izin ke panitera karena khawatir tiba-tiba hakim bersiap untuk sidang. Rivai lantas mengajak Pak Tri untuk menghadap hakim langsung untuk meminta izin makan siang dulu, Pak Tri langsung mengingatkan Rivai agar jaksa juga diajak menghadap hakim. “Menurut Pak Tri, jika advokat menaati kode etik maka ia terhndar dari segala risiko dan gangguan,” Rivai mengenang.

 

Ketiga, Trimoelja sangat menjaga independensi. Tidak mau didikte klien dan selektif menangani kasus. Keempat, low profile. Sekalipun banyak kasus besar telah ditanganinya namun tidak jumawa. Itu terlihat dari pernyataan-pernyataan Pak Tri yang selalu menyebut dirinya advokat pedesaan. Dalam berdiskusi pun, Rivai melanjutkan, Trimoelja mau mendengar dan menghargai pendapat advokat muda. Kelima, peduli dengan berbagai persoalan hukum di Tanah Air. Pak Tri aktif memberikan pandangan dan kritikan, bahkan melalui media sosial. Meskipun usianya sudah mendekati 80 tahun, Trimoelja  terampil menggunakan gadget.

 

Luh Putu Susiladewi (Sekretaris DKD Peradi Jawa Timur)

Salah seorang advokat ‘didikan’ Pak Tri adalah Luh Putu Susiladewi. Selama 18 tahun Luh Putu berkantor di firma hukum Trimoelja D Soerjadi. Tak hanya satu kantor, mereka juga sama-sama pernah aktif di Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia Jawa Timur. Pak Tri pernah sebagai ketua, Luh Putu Susiladewi kini sebagai sekretaris.

 

Dewi, begitu ia biasa disapa kolega, melihat kesederhanaan seorang Trimoelja.  “Kesederhanaan beliau tidak berubah selama 18 tahun. Sehingga itulah yang kita tiru, bahwa rezeki tidak akan ke mana dia akan datang sendiri kok meskipun sesederhana apapun, kalau kita berintegritas orang akan cari kita,” ujarnya saat diwawancarai di sela Rapat Kerja Nasional Peradi di Yogyakarta, awal Desember 2017.

 

Dewi mengenal Trimoelja sejak kasus Marsinah melambungkan namanya. Kala itu Dewi yang pindah ke Surabaya dan sempat berhenti sementara berpraktik advokat ingin kembali melanjutkan karirnya. Ia mencari kantor advokat untuk bekerja sekaligus menimba pengalaman. Hakim Benyamin Mengkoedilaga menyarankan Dewi menemui Trimoelja. Ia pun diterima bekerja di kantor tersebut.

 

Sejak bergabung di kantor Trimoelja pada tahun 1995 hingga akhirnya mengundurkan diri 2013 lalu, Dewi merasakan bimbingan seorang mentor yang tegas, teliti, namun memberikan kepercayaan penuh. “Sebagai seorang senior Pak Tri itu kalau sudah menyerahkan tanggung jawab ke anak buahnya nggak pernah ikut campur kecuali kita melaporkan,” tutur advokat yang kini buka firma hukum sendiri, Luh Putu Susiladewi dan Rekan.

 

Kepercayaan ini kerap membuat Dewi sungkan untuk berlaku salah karena telah diberi kepercayaan penuh. “Malu dong sudah diserahkan tanggung jawab terus sampai melakukan kesalahan sampai beliau marah,” lanjutnya.

 

Hal lain yang Dewi ceritakan adalah keteguhan Trimoelja menanamkan nilai idealisme dalam profesi advokat. “Beliau mengajarkan kemandirian, idealisme. Jangan takut kalau kita benar. Kalau kita benar, kerjakan,” katanya lagi.

 

Keberadaan Dewi sebagai Sekretaris DKD Peradi Jawa Timur tak lepas dari dukungan Trimoelja. Dewi mengaku melihat Trimoelja sebagai sosok yang konsisten denga kode etik advokat. Ketika menjabat Ketua DKD Jawa Timur, seorang kolega advokat Trimoelja yang akan disidang DKD datang ke kantornya untuk melobi. Dewi menyaksikan bagaimana Trimoelja tegas menolak berbincang dan meminta koleganya menjelaskan di hadapan sidang kode etik.

 

“Beliau keras lho, ada rekan sejawatnya yang diadukan ke DKD, datang mau bicara beliau tolak. Katanya nanti di sidang saja, jelaskan di sana kepada Majelis,” kata Dewi.

 

Semasa Trimoelja menjabat, DKD Peradi Jawa Timur paling banyak menjatuhkan sanksi pelanggaran etik hingga pemecatan. DKD Peradi Jawa TImur pernah menjadi percontohan nasional. Dewi yang awalnya hanya membantu administrasi di DKD akhirnya direkomendasikan Trimoelja menjadi Sekretaris DKD menggantikan Sekretaris sebelumnya yang wafat. Sejak saat itu Dewi berkomitmen melanjutkan teladan Trimoelja untuk mewujudkan Dewan Kehormatan yang konsisten mengawal tegaknya kode etik profesi advokat sebaik mungkin. “Makanya saya bertahan di Dewan Kehormatan Daerah juga inspirasi beliau untuk bisa berbuat,” kenang Dewi.

 

Trimoelja juga bukan tipikal senior yang menahan-nahan anak buahnya di kantor. Ia justru sejak awal menegaskan hanya sementara berada di kantornya kepada setiap advokat muda. Pada saatnya advokat muda harus bisa mandiri, menangani kasusnya sendiri. Dan itulah yang kini diwujudkan Dewi. “Beliau bilang senang kalau saya sekarang bisa menangani perkara di kantor sendiri. Masih saya simpan itu pesannya,” kata Dewi.

 

Baca:

 

Setijo Boesono (Wakil Sekjen DPN Peradi, Mantan Ketua DPC Peradi Jawa Timur)

Setijo Boesono, Ketua DPC Peradi Jawa Timur, mengaku mengidolakan Trimoelja. Setijo bercerita ketika memasuki dunia advokat tahun 1989, salah seorang yang dia kagumi adalah Trimoelja D Soerjadi, arek Suroboyo yang namanya sudah menasional. “Saya sangat mengidolakan sosok beliau mulai saya masuk. Apa yang saya idolakan? Beliau adalah orang yang memegang prinsip, punya idealisme,” katanya.

 

Salah satu bukti idealisme dan prinsip Pak Tri adalah ketika Setijo menerima kuasa dari perusahaan dengan nilai perkara ratusan miliar. Rupanya, diam-diam si klien menemui Pak Tri karena khawatir kalah di pengadilan. Kilauan uang honorarium miliaran tak membuat Pak Tri langsung silau. Kepada tamu yang datang datang ke kantornya, ia menyebutkan ada kode etik advokat yang memberi batas.

 

“Pak Tri sudah tahu kalau (perkara) itu sudah saya handle. Apa jawabnya? Ini yang saya salut. ‘Karena kode etik saya mengatakan kalau sudah ada advokat maka ada dua pilihan, kamu selesaikan dulu dengan advokat yang lama atau saya izin kepada advokat yang lama’,” kenangnya.

 

Untuk seorang advokat senior yang bisa saja langsung merebut perkaranya, Setijo merasakan integritas Trimoelja begitu jelas. Setijo lantas meminta kliennya untuk memilih. “Akhirnya klien (pilih) saya. Pak Tri nggak ikut campur. Itu yang mungkin sulit saya temui sekarang,” lanjutnya.

 

Kedekatan Setijo dan Pak Tri terjalin sejak Setijo ikut aktif di Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) cabang Surabaya. Bagi Setijo, sosok Trimoelja adalah mentornya. “Saya dekat dengan beliau karena beliau kan banyak perkara, sehingga ada beberapa perkara yang diarahkan ke saya. Sering, baik itu yang ada uangnya maupun yang tidak,” jelas Setijo yang mengaku sengaja mengikuti jejak Trimoelja menjadi Ketua Ikadin Surabaya hingga akhirnya juga menjabat Ketua DPC Peradi Surabaya.

 

Setijo adalah Ketua DPC Peradi Surabaya ketika Trimoelja menjabat Ketua DKD Peradi Jawa Timur. Saat ini ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal di DPN Peradi dan DPP Ikadin. “Kecocokan saya dengan beliau itu karena itu tadi, ada kesamaan idealisme. Jadi di dalam hal menegakkan profesi sama, di dalam pengabdian ke organisasi sama. Pokoknya yang positif dari beliau saya tiru,” katanya menekankan.

 

(Baca juga: Risma: Kalau Sekolah di Fakultas Hukum, Bisa Nggak Lulus Lulus Saya)

 

Saat ini Setijo aktif menjadi konsultan hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya. Ia memberikan bantuan hukum gratis bagi PNS yang terjerat masalah hukum. “Saya mengikuti Pak Tri, bahwa saya tidak selalu dalam bekerja itu melihat dari sisi finansial. Perkara saya ini banyak yang tidak membayar daripada yang membayar,” ucapnya.

 

Kebersahajaan Trimoelja juga dijadikan contoh bagi Setijo. “Bagi saya, ini sudah cukup. Alhamdulillah. Selain itu saya juga mengabdikan diri untuk ngajar,” lanjutnya yang mengaku masih aktif sebagai dosen di beberapa kampus Surabaya termasuk di almamater Trimoelja, Universitas Airlangga.

 

Kekaguman Setijo tak berubah dari sosok senior, mentor, sekaligus idola yang pernah sengaja dimintanya memberikan sambutan di pernikahannya tahun 1992 silam. Ia mengaku masih banyak berkonsultasi dengan Trimoelja. Pelajaran lain dari Trimoelja bahwa advokat tidak perlu mengejar harus menang.

 

Bukan kalah itu menjadikan kamu jatuh namamu, yang penting kamu sudah all out. Karena tidak selalu yuridis, ada non yuridis di situ,” kata Setijo mengutip ucapan Trimoelja ketika ia menceritakan kekalahannya saat membela perkara pemkot Surabaya.

 

Mengenai uang, lagi-lagi ia berkesan dengan pelajaran seorang Trimoelja lewat teladan, bukan kata-kata. “Saya dikasih (oleh Pak Tri) perkara yang ada uangnya, sepeser pun beliau tidak pernah minta. Bahkan diberi pun ndak mau, (beliau) menolak. Cuma, Pak Tri tetap memantau perkembangannya,” kisahnya.

 

Taufik Basari (Advokat, politisi Partai Nasdem)

Ada satu nama lain yang disebut Trimoelja dalam wawancara yaitu Taufik Basari. Ketika mereka bersama-sama menangani perkara Bibit-Chandra berhadapan dengan Kepolisian, Trimoelja memuji Taufik Basari bersama Alexander Lay sebagai anak muda gesit dan pintar.

 

“Saya menghargai junior-junior itu. Saya begini prinsip kerjasama saya, kalau saya mempercayakan sesuatu pada seseorang, saya percayakan dengan full. Tanggung jawab tetap pada saya kalau ada apa-apa,” cerita Trimoelja.

 

Kepada hukumonline, Taufik Basari membenarkan sikap terbuka dan menghargai pendapat setiap orang yang dirasakannya langsung dari sang mentor. “Pak Tri keras pendiriannya dan sangat yakin akan pendapatnya, tetapi juga tetap mau mendengarkan orang lain dengan saksama meskipun jarak usia yang jauh,” ungkapnya.

 

Kedalaman pengetahuan Trimoelja membuat advokat muda yang biasa disapa Tobas ini menyebutnya bak kamus berjalan. Tidak hanya pengetahuan teoritis, tetapi juga pengalaman luas yang telah dihimpun sepanjang karirnya. “Idealismenya dan pengetahuan hukumnya memberikan inspirasi bagi generasi muda untuk melihat bahwa profesi advokat bisa menjadi profesi yang mulia di tengah-tengah skeptisisme publik pada profesi ini,” pungkas Tobas. (MYS/AJI)

Tags:

Berita Terkait