Serba-Serbi Binomo Hingga Affiliator yang Langgar Hukum
Utama

Serba-Serbi Binomo Hingga Affiliator yang Langgar Hukum

Binomo merupakan instrumen atau wadah investasi online yang dikemas sedemikian rupa hingga menyerupai trading atau platform investasi. Meski mempunyai sistem serupa, namun Binomo bukanlah platform investasi, Binomo merupakan trading yang berkedok judi.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan sistem binary option dianggap sebagai bentuk perjudian online dan ilegal di mata hukum. Setidaknya sebanyak 92 situs binary option termasuk Binomo diklasifikasikan sebagai operator yang tidak berlisensi dan diblokir oleh pemerintah.

Binomo merupakan instrumen atau wadah investasi online yang dikemas sedemikian rupa hingga menyerupai trading atau platform investasi. Meski mempunyai sistem serupa, namun Binomo bukanlah platform investasi, Binomo merupakan trading yang berkedok judi.

Binomo menjadi perbincangan akhir-akhir ini lantaran dipromosikan oleh influencer dan selebritas Indonesia. Affiliator Binomo yang terkenal hingga terjerat kasus ini salah satunya adalah Indra Kenz.

Affiliator merupakan cara untuk menggembangkan bisnis melalui metode sosialisasi satu arah yang dilakukan oleh seseorang, dalam artian singkat affiliator hadir sebagai sales yang mempromosikan berbagai keuntungan dengan melakukan trading agar masyarakat tertarik mengikutinya.

Baca:

Affiliator akan mendapatkan komisi dari setiap transaksi yang berlangsung. Affiliator akan mendapatkan keuntungan sebesar 50% hingga 70% dari kekalahan konsumen pengguna Binomo.

Menjadi affilator dari sebuah program affiliate marketing tidak melanggar hukum, namun yang menjadi persoalan adalah ketika affiliator mendapatkan komisi dari kekalahan orang lain dalam bermain judi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait