Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Jaksa Agung H.M. Prasetyo (tengah) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) menunjukkan kunci Pengalihan Status Penggunaan (PSP) saat serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan TPPU yang pernah ditangani KPK di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Jaksa Agung H.M. Prasetyo (tengah) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) saat serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan TPPU yang pernah ditangani KPK di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7).
KPK menyerahkan barang rampasan ke Kejaksaan Agung dengan total nilai barang rampasan melalui mekanisme PSP tersebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar berupa mobil dan rumah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Jaksa Agung H.M. Prasetyo (tengah) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) saat serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan TPPU yang pernah ditangani KPK di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7).
KPK menyerahkan barang rampasan ke Kejaksaan Agung dengan total nilai barang rampasan melalui mekanisme PSP tersebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar berupa mobil dan rumah.
KPK menyerahkan barang rampasan ke Kejaksaan Agung dengan total nilai barang rampasan melalui mekanisme PSP tersebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar berupa mobil dan rumah.