Seragam Tahanan Korupsi untuk Hilangkan Privelege
Berita

Seragam Tahanan Korupsi untuk Hilangkan Privelege

Kebijakan seragam khusus sebagai sanksi sosial tidak bisa berdiri sendiri. Penerapannya harus berjalan beriringan dengan sistem peradilan yang baik.

Rzk/M-1/Nov/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Selaku Direktorat yang khusus menangani perkara korupsi, Yose menegaskan bahwa tidak ada pembedaan antara tahanan perkara korupsi dengan perkara lainnya. Tidak ada pengkhususan, baik itu tahanan korupsi atau tindak pidana lain, tambahnya.

 

Namun, seragam ternyata tidak berlaku bagi tahanan titipan yang mendekam di tahanan Polri. Tahanan titipan KPK seperti Artalyta Suryani, misalnya, tidak diwajibkan mengenakan seragam. Yose beralasan tahanan seperti itu merupakan tanggung jawab lembaga yang menitipkan. Jangankan untuk memakaikan seragam, untuk siapa-siapa yang besuk pun harus atas seizin dan sepengetahuan KPK, tambahnya.

Tags: