Sepekan Dibuka, Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp23,7 miliar
Aktual

Sepekan Dibuka, Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp23,7 miliar

Uang tebusan tersebut seluruhnya berasal dari deklarasi aset dengan rincian sebesar Rp735 miliar dari deklarasi aset dalam negeri dan sebanyak Rp253 miliar dari deklarasi aset luar negeri.

ANT
Bacaan 2 Menit
"Call center amnesti pajak sudah menerima 3.200-an pertanyaan meski baru beroperasi total delapan hari. Sosialisasi di Surabaya dan Medan, selalu 'full house', ini sangat jauh ketika penyelenggaraan 'sunset policy' 2008," ungkapnya.
Dengan demikian, ia mengharapkan pelaksanaan amnesti pajak bisa berjalan lancar, sehingga repatriasi modal serta deklarasi aset yang dilakukan wajib pajak bisa memberikan stimulus bagi perekonomian nasional.
Program amnesti pajak akan berlaku selama sembilan bulan mulai dari 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Pembagian periode tersebut juga diikuti dengan pengenaan tarif tebusan secara bertahap untuk repatriasi modal maupun deklarasi aset.
Tarif tebusan untuk repatriasi modal pada periode pertama (Juli-September) sebesar 2 persen, kemudian diikuti periode kedua (Oktober-Desember) sebesar 3 persen, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017) sebesar 5 persen.
Sedangkan, tarif tebusan untuk deklarasi aset pada periode pertama (Juli-September) sebesar 4 persen, kemudian diikuti periode kedua (Oktober-Desember) sebesar 6 persen, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017) sebesar 10 persen.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan penerimaan uang tebusan dari program amnesti pajak telah mencapai Rp23,7 miliar, meski pelaksanaan dari kebijakan ini baru berjalan efektif selama satu minggu.
Tags:

Berita Terkait