Sepanjang Tahun 2020, Jumlah Perkara e-Court Naik 295 Persen
Laptah MA 2020:

Sepanjang Tahun 2020, Jumlah Perkara e-Court Naik 295 Persen

Tahun 2020, jumlah perkara e-Court meningkat 295 persen sebanyak 186.987 perkara dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 47.244 perkara. Dari jumlah itu sebanyak 8.560 perkara telah disidangkan melalui e-Litigation. Jokowi berharap MA terus melakukan terobosan dan inovasi dalam memberi pelayanan peradilan secara cepat dan lebih baik.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Presiden Jokowi dan Ketua MA H.M. Syarifuddin dalam Sidang Pleno Istimewa Penyampaian Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020, Rabu (17/2). Foto: RES
Presiden Jokowi dan Ketua MA H.M. Syarifuddin dalam Sidang Pleno Istimewa Penyampaian Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020, Rabu (17/2). Foto: RES

Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kehidupan yang mendorong kegiatan baru dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pelayanan di lembaga peradilan. Salah satu upaya mengantisipasi penularan dan penyebaran Covid-19, MA telah menerbitkan berbagai, salah satunya Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Perma ini menjadi pedoman pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik.    

Bahkan, jauh sebelum pandemi Covid-19, Mahkamah Agung (MA) telah memilki kebijakan Perma No. 3 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik untuk perkara perdata, agama, tata usaha negara, tata usaha militer. Karena itu, munculnya pandemi Covid-19 tidak banyak menimbulkan kendala bagi proses penyelesaian perkara yakni penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik, e-Court dan e-Litigasi.

Saat memaparkan Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020, Ketua MA Prof H.M. Syarifuddin mengatakan tahun 2020 jumlah perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara (TUN) yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di pengadilan tingkat pertama sebanyak 186.987 perkara atau meningkat 295 persen bila dibandingkan tahun 2019.  

“Tahun 2020, perkara e-Court meningkat 295 persen dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 47.244 perkara. Dari jumlah 186.987 perkara itu, sebanyak 8.560 perkara disidangkan secara e-Litigation,” kata Syarifudddin dalam sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020 di Gedung MA di Jakarta, Rabu (17/2/2021). (Baca Juga: Beragam Kebijakan dan Capaian MA Sepanjang Tahun 2020)

Sejak aplikasi e-Court untuk pengadilan tingkat banding diresmikan pada 19 Agustus 2020, kata Syarifuddin, tercatat jumlah perkara banding yang terdaftar menggunakan aplikasi e-Court sebanyak 294 perkara dan 82 perkara sudah diputus. Sedangkan jumlah pengguna terdaftar dan pengguna lainnya yang menggunakan layanan e-Court sampai 31 Desember 2020 ada 119.409 pengguna. Rinciannya terdiri dari 36.077 dari kalangan advokat dan 83.332 dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

Sementara untuk perkara pidana, pidana militer, dan jinayat sejak berlakunya Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik tercatat ada 115.455 perkara telah diselesaikan melalui sistem persidangan pidana secara elektronik atau daring. Menurut Syarifuddin, capaian ini menunjukkan sistem peradilan elektronik telah berjalan efektif pada semua jenis perkara di 4 lingkungan peradilan di bawah MA.

MA juga mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi untuk perkara perdata dan perdata agama serta diversi untuk pidana anak. Syarifuddin menghitung tahun 2020 terdapat 5.177 perkara yang berhasil didamaikan melalui mediasi dan 24 perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui diversi.

Sebagai upaya mendukung program pemerintah untuk kemudahan berusaha, MA terus melakukan optimalisasi terkait kebijakan yang dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan kecil melalui mekanisme gugatan sederhana (small claim court). Tahun 2020, perkara gugatan sederhana yang diselesaikan pengadilan negeri sebanyak 8.439, meningkat 7,45 persen daripada tahun 2019 sebanyak 7.854. Perkara gugatan sederhana terkait sengketa ekonomi syariah yang dituntaskan pengadilan agama/mahkamah syar’iyyah sebanyak 184 perkara.

Baginya, tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan dapat diukur, salah satunya melalui tingkat penerimaan (akseptabilitas) terhadap putusan pengadilan berdasarkan jumlah upaya hukum yang diajukan pada masing-masing tingkat peradilan. Upaya banding yang diajukan tahun 2020 tercatat sebanyak 21.895 perkara atau hanya 3,46 persen dari jumlah keseluruhan perkara yang diputus pengadilan tingkat pertama.

“Ini menunjukkan tingkat penerimaan atau kepuasan para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama sebesar 96,54 persen,” kata dia.

Untuk tingkat banding perkara yang diajukan kasasi sebanyak 13.106 perkara atau 52,72 persen dari seluruh perkara yang diputus pengadilan tingkat banding. Ini berarti tingkat kepuasan para pihak atas putusan di pengadilan tingkat banding sebesar 47,28 persen. Pada tingkat kasasi, putusan yang diajukan peninjauan kembali sebanyak 1.390 perkara atau 10,59 persen dari keseluruhan putusan kasasi. “Sehingga disimpulkan kepuasan terhadap putusan kasasi 89,41 persen.”

Presiden Joko Widodo, dalam pidatonya menyebut pandemi Covid-19 mendorong penerapan cara baru dalam penyelenggaraan pelayanan di lembaga peradilan. Pandemi Covid-19 sekaligus mendorong transformasi di lembaga peradilan lebih cepat yakni melalui penggunaan e-Court dan e-Litigation, sehingga dapat memberikan kemudahan pelayanan peradilan kepada masyarakat.

“Sebelum pandemi Covid-19, MA sudah punya rencana besar untuk menerapkan teknologi informasi di lingkungan peradilan, adanya pandemi ini justru mempercepat pelaksanaan rencana itu,” kata dia.

Menurutnya, pandemi Covid-19 ini bisa dijadikan momentum untuk melakukan transformasi (digital) secara fundamental. Jokowi berharap MA terus melakukan terobosan dan inovasi dalam rangka memberi pelayanan peradilan secara cepat dan lebih baik. Tapi percepatan penggunaan teknologi ini bukan tujuan akhir, tapi pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas dan besar untuk mempercepat terwujudnya peradilan modern yang berkelanjutan.

Jokowi mengapresiasi setinggi-tingginya upaya MA untuk memperluas implementasi e-Court dan e-Litigation untuk perkara pidana, pidana militer, dan jinayat serta peningkatan versi untuk direktori putusan. Respon masyarakat terhadap aplikasi e-Court juga menggembirakan, hal ini dapat dilihat dari jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court meningkat sampai 295 persen. Penerapan teknologi ini terbukti mampu meningkatkan kinerja lembaga peradilan secara signifikan.

“Terlihat dari jumlah perkara yang diterima MA tahun 2020 merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MA dan jumlah perkara yang diputus juga yang terbanyak, tanpa mengurangi kualitas putusan.”

Tags:

Berita Terkait