Sepanjang 2022, Bidang Intelijen Kejaksaan Telah Amankan 173 DPO
Catahu 2022

Sepanjang 2022, Bidang Intelijen Kejaksaan Telah Amankan 173 DPO

Dengan rincian 95 orang buron dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor); dan 78 orang buron dalam perkara non perkara tipikor.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. Foto: Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. Foto: Istimewa

Bidang Intelijen Kejaksaan RI telah menunaikan tupoksinya sepanjang 2022. Beberapa yang menarik diantaranya meliputi pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO), satuan tugas pemberantasan mafia tanah, dan pengamanan pembangunan strategis (PPS). Ragam temuan dan pelaksanaan tugas sudah dituntaskan oleh bidang Intelijen Kejaksaan.

“Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) periode 1 Januari 2022 sampai dengan 28 Desember 2022 sebanyak 173 orang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dalam rilis yang diterima Hukumonline, Senin (2/1/2023).

Kegiatan DPO yang dimaksud rinciannya 95 orang buron dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor); dan 78 orang buron dalam perkara non perkara tipikor. “Dari total DPO sebanyak 173 orang tersebut, 65 orang merupakan hasil pengamanan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Sementara itu, jumlah orang yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 488 orang,” kata dia.

Capaian Bidang Intelijen Lainnya

Selanjutnya, internal kejaksaan selama tahun 2022, melalui Tim Pam SDO (Sumber Daya Organisasi) sudah melakukan pengamanan terhadap 25 orang Jaksa maupun Pegawai yang terindikasi menyalahgunakan wewenangnya. Diantaranya 9 orang terindikasi pemerasan; 11 orang terindikasi intervensi proyek; 2 orang terindikasi Jaksa Gadungan; 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum; 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti; dan 1 orang terindikasi benturan kepentingan.

"Sejak dibuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp 081914150227, hingga tanggal 5 Desember 2022 telah diterima 641 laporan pengaduan (lapdu)," ungkap Ketut Sumedana.

Adapun dari 641 lapdu yang masuk, sudah diteruskan penanganannya kepada Kejaksaan Tinggi terkait se-Indonesia. Setidaknya 247 lapdu sudah ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Tinggi, sedangkan untuk 394 lapdu masih menunggu data pendukung.

Ketut menjelaskan, dari 247 lapdu yang ditindaklanjuti terbagi dalam 3 yakni diselesaikan, masih dalam proses pengumpulan data, dan masih dalam proses mediasi. Untuk yang diselesaikan terdapat yang diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum sebanyak 14 laporan; diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus sebanyak 17 laporan; dan diteruskan ke Kepolisian sebanyak 12 laporan.

Ada pula yang dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi sebanyak 19 laporan; dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara 16 laporan; dihentikan dengan alasan bukan perkara mafia tanah sebanyak 46 laporan; dan 2 laporan telah dilakukan mediasi. Di sisi lain, 119 laporan masih dalam proses pengumpulan data (puldata) atau pengumpulan keterangan (pulbaket). Untuk 2 laporan lainnya, disebut masih dalam proses mediasi.

Perihal SP Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) periode Januari sampai dengan Desember 2022, termasuk didalamnya Direktorat PPS sejumlah 119 dengan anggaran yang dilakukan PPS sebanyak Rp313.071.319.183.697; dan Kejaksaan Tinggi sebanyak 1.038 dengan anggaran yang dilakukan PPS Rp57.910.223.494.996.

“Jumlah seluruh kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis sepanjang 2022 sebanyak 1.157 SP. Pengamanan Pembangunan Strategus dan 1.366 kegiatan dengan anggaran yang dilakukan pengamanan sebesar Rp370.981.542.678.693,” ungkap Ketut.

Ia lantas menuturkan seluruh jajaran Kejaksaan di berbagai daerah telah ditekankan oleh Jaksa Agung untuk turut serta dalam membantu pengendalian inflasi daerah. Dengan demikian, dampaknya tidak terasa oleh masyarakat mengingat kondisi ekonomi global di tahun 2023 yang diprediksi tidak stabil.

“Sebagai bentuk kepercayaan pemerintah pusat dan daerah kepada Kejaksaan RI, Jaksa Agung beberapa kali mengimbau jajarannya untuk melakukan pendampingan dan pengamanan proyek strategis nasional dan daerah secara profesional dan penuh integritas. Tidak ada lagi main-main dengan proyek pemerintah, sehingga harapan kita semua proyek tersebut dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” katanya.

Tags:

Berita Terkait