Bagaimana kita bisa membenarkan, bahwa dalam pergaulan hidup, orang yang salah mengucapkan atau menulis suatu tulisan tertentu atau salah mengambil sikap tertentu, harus mau menanggung risiko, bahwa pernyataan atau sikapnya dalam masyarakat ditafsirkan lain daripada yang dikehendaki olehnya.
Orang menyusun Teori Membahayakan, yang pada intinya mengatakan, bahwa pergaulan hidup itu memang penuh risiko; barangsiapa ikut serta dalam pergaulan hidup harus mau menerima risiko, bahwa pernyataannya -- atau sikapnya -- oleh masyarakat, di mana pernyataan diberikan (atau sikap itu diambil), ditafsirkan lain dari yang dikehendakinya.
Kalau tidak mau memikul risiko itu, silahkan jangan turut dalam pergaulan hidup. Jadi, pandangan masyarakat di sini mempunyai peranan yang sangat besar. Yang menilai, adanya dan bagimana bunyi pandangan masyarakat mengenai peristiwa tertentu, adalah Hakim.
Dari apa yang disebutkan di atas (dalam artikel Sepakat dan Permasalahannya: Teori Kepercayaan) nampak, bahwa perjanjian bagi yang satu, yaitu pihak yang menerima pernyataan -- pada diri siapa muncul gambaran apa yang dikehendaki oleh pemberi pernyataan yang ia setujui -- memang didasarkan atas kehendaknya, tetapi bagi pihak lain, yang sebenarnya hendak memberikan pernyataan lain daripada gambaran yang muncul dalam benak lawan janjinya, perjanjian itu lahir bukan atas dasar kehendaknya, tetapi atas dasar apa yang -- menurut pandangan masyarakat -- muncul atau patut untuk muncul dalam benak si penerima pernyataan.
Lebih konkritnya, dalam contoh orang jual beli sepeda motor, penyerahan kunci kontak dan STNK-motor menimbulkan gambaran pada calon pembeli, bahwa jual beli telah ditutup dengan harga dan syarat yang disepakati, sehingga kalau menurut pandangan msayarakat di mana perjanjian itu ditutup dalam peristiwa seperti itu telah terjadi jual beli. Maka perjanjian jual beli lahir atas dasar sepakat dari calon pembeli, tetapi bagi calon penjual, yang tindakannya mestinya hanya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada calon pembeli untuk mencoba sepeda motor itu, perjanjian lahir karena tindakannya menimbulkan kepercayaan pada calon pembeli, bahwa perjanjian itu telah ditutup (lahir).
Jadi perjanjian itu bagi pembeli lahir atas dasar sepakat yang diberikan olehnya, sedang bagi penjual sepakat itu lahir bukan atas dasar kehendaknya, tetapi atas dasar kepercayaan yang ditimbulkan oleh tindakannya. Risiko seperti itu harus mau diterima oleh mereka yang turut dalam pergaulan hidup.
Jadi -dalam peristiwa yang disebutkan di atas- ada pihak yang memberikan pernyataan dan terikat pada perjanjian itu, bukan karena ia menyepakatinya, tetapi ia terikat karena gambaran yang ditimbulkan oleh pernyataannya pada lawan janjinya.
Hal itu membawa kosekuensi, bahwa untuk menuntut pembatalan perjanjian atas dasar, bahwa ia tidak pernah diberikan sepakat (karena yang nampak keluar adalah tidak sesuai dengan yang dikehendaki), ia harus membuktikan, bahwa lawan janjinya tahu atau sepantasnya tahu, bahwa pernyataannya adalah tidak sesuai dengan kehendaknya.[1]
Pasal 447 B.W. dan Iktikad Baik
Sudah bisa diduga, bahwa Teori Kepercayaan akan sangat berperan untuk menentukan, apakah orang dewasa, yang sakit jiwa, tetapi belum ditaruh di bawah pengampuan, yang menutup perjanjian, kemudian boleh menuntut pembatalan perjanjian itu atas dasar Pasal 447 B.W.?
Bukankah Pasal 447 B.W. mengatakan:
“Segala tindak perdata yang terjadi kiranya sebelum perintah pengampuan berdasarkan atas keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap diucapkan, akan boleh dibatalkan, jika dasar pengampuan tadi telah ada pada saat tindak itu dilakukannya”.
Menjadi pertanyaan, bagaimana kalau lawan janjinya tidak tahu, bahwa ia berhadapan dengan orang yang tidak waras, sebab orang yang sakit jiwa, tidak selalu dalam keadaan kacau? Orang sakit jiwa ada kalanya bisa berbicara dan berkomunikasi dengan baik, sehingga orang lain bisa tidak menyadari, bahwa ia berhadapan dengan orang yang sakit jiwa.
Doktrin memberikan pendapatnya dengan mengatakan, bahwa orang yang iktikadnya baik, harus mendapatkan perlindungan dalam hukum.
Dalam suatu perkara, HR -Pengadilan Tertinggi di Belanda- pernah memberikan pertimbangan: Kehidupan bermasyarakat menuntut, bahwa kepentingan pihak yang percaya, bahwa pernyataan lawan janjinya adalah benar, harus dilindungi atas kerugian pihak yang mengemukakan, bahwa pernyataannya adalah tidak sesuai dengan kehendaknya, kalau ia tidak tahu, bahwa lawan janjinya menderita gangguan jiwa.[2]
Kesimpulan
Atas dasar apa yang disebutkan di atas, kita melihat, bahwa orang bisa terikat pada perjanjian bukan karena ia menghendakinya, tetapi karena pernyataannya menimbulkan kepercayaan pada lawan janjinya, bahwa gambaran itu adalah sesuai dengan yang dikehendaki oleh si pemberi penyataan.
Dalam peristiwa seperti itu kita melihat, bahwa untuk terikat pada suatu perjanjian:
“Kehendak” si pemberi pernyataan bisa digantikan oleh gambaran yang ditimbulkan oleh si pemberi pernyataan pada lawan janjinya. Jadi, orang bisa terikat pada suatu perjanjian sekalipun tidak dikehendaki olehnya.
Demikian rangkaian pembicaraan kita tentang “Sepakat dan Permasalahannya”. Semoga bermanfaat.
(J. Satrio)