Sepakat dan Permasalahannya: Teori Membahayakan
Catatan Hukum J. Satrio

Sepakat dan Permasalahannya: Teori Membahayakan

Doktrin memberikan pendapatnya dengan mengatakan, bahwa orang yang iktikadnya baik, harus mendapatkan perlindungan dalam hukum.

RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio. Foto: FEB
J. Satrio. Foto: FEB

Bagaimana kita bisa membenarkan, bahwa dalam pergaulan hidup, orang yang salah mengucapkan atau menulis suatu tulisan tertentu atau salah mengambil sikap tertentu, harus mau menanggung risiko, bahwa pernyataan atau sikapnya dalam masyarakat ditafsirkan lain daripada yang dikehendaki olehnya.

 

Orang menyusun Teori Membahayakan, yang pada intinya mengatakan, bahwa pergaulan hidup itu memang penuh risiko; barangsiapa ikut serta dalam pergaulan hidup harus mau menerima risiko, bahwa pernyataannya -- atau sikapnya -- oleh masyarakat, di mana pernyataan diberikan (atau sikap itu diambil), ditafsirkan lain dari yang dikehendakinya.

 

Kalau tidak mau memikul risiko itu, silahkan jangan turut dalam pergaulan hidup. Jadi, pandangan masyarakat di sini mempunyai peranan yang sangat besar. Yang menilai, adanya dan bagimana bunyi pandangan masyarakat mengenai peristiwa tertentu, adalah Hakim.

 

Dari apa yang disebutkan di atas (dalam artikel Sepakat dan Permasalahannya: Teori Kepercayaan) nampak, bahwa perjanjian bagi yang satu, yaitu pihak yang menerima pernyataan -- pada diri siapa muncul gambaran apa yang dikehendaki oleh pemberi pernyataan yang ia setujui -- memang didasarkan atas kehendaknya, tetapi bagi pihak lain, yang sebenarnya hendak memberikan pernyataan lain daripada gambaran yang muncul dalam benak lawan janjinya, perjanjian itu lahir bukan atas dasar kehendaknya, tetapi atas dasar apa yang -- menurut pandangan masyarakat -- muncul atau patut untuk muncul dalam benak si penerima pernyataan.

 

Lebih konkritnya, dalam contoh orang jual beli sepeda motor, penyerahan kunci kontak dan STNK-motor menimbulkan gambaran pada calon pembeli, bahwa jual beli telah ditutup dengan harga dan syarat yang disepakati, sehingga kalau menurut pandangan msayarakat di mana perjanjian itu ditutup dalam peristiwa seperti itu telah terjadi jual beli. Maka perjanjian jual beli lahir atas dasar sepakat dari calon pembeli, tetapi bagi calon penjual, yang tindakannya mestinya hanya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada calon pembeli untuk mencoba sepeda motor itu, perjanjian lahir karena tindakannya menimbulkan kepercayaan pada calon pembeli, bahwa perjanjian itu telah ditutup (lahir).

 

Jadi perjanjian itu bagi pembeli lahir atas dasar sepakat yang diberikan olehnya, sedang bagi penjual sepakat itu lahir bukan atas dasar kehendaknya, tetapi atas dasar kepercayaan yang ditimbulkan oleh tindakannya. Risiko seperti itu harus mau diterima oleh mereka yang turut dalam pergaulan hidup.

 

Jadi -dalam peristiwa yang disebutkan di atas- ada pihak yang memberikan pernyataan dan terikat pada perjanjian itu, bukan karena ia menyepakatinya, tetapi ia terikat karena gambaran yang ditimbulkan oleh pernyataannya pada lawan janjinya.

 

Hal itu membawa kosekuensi, bahwa untuk  menuntut pembatalan  perjanjian  atas   dasar,  bahwa  ia tidak  pernah  diberikan sepakat  (karena  yang  nampak   keluar  adalah  tidak  sesuai  dengan  yang  dikehendaki), ia harus  membuktikan,  bahwa  lawan  janjinya  tahu  atau  sepantasnya  tahu,  bahwa  pernyataannya  adalah  tidak  sesuai   dengan   kehendaknya.[1]

 

Pasal 447  B.W. dan Iktikad Baik

Sudah bisa diduga, bahwa Teori Kepercayaan akan sangat berperan untuk menentukan, apakah orang dewasa, yang sakit jiwa, tetapi belum ditaruh di bawah pengampuan, yang menutup perjanjian, kemudian boleh menuntut pembatalan perjanjian itu atas dasar Pasal 447 B.W.?

 

Bukankah Pasal 447 B.W. mengatakan:

“Segala tindak perdata yang terjadi kiranya sebelum perintah pengampuan berdasarkan atas keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap diucapkan, akan boleh dibatalkan, jika dasar pengampuan tadi telah ada pada saat tindak itu dilakukannya”.

 

Menjadi pertanyaan, bagaimana kalau lawan janjinya tidak tahu, bahwa ia berhadapan dengan orang yang tidak waras, sebab orang yang sakit jiwa, tidak selalu dalam keadaan kacau? Orang sakit jiwa ada kalanya bisa berbicara dan berkomunikasi dengan baik, sehingga orang lain bisa tidak menyadari, bahwa ia berhadapan dengan orang yang sakit jiwa.

 

Doktrin memberikan pendapatnya dengan mengatakan, bahwa orang yang iktikadnya baik, harus mendapatkan perlindungan dalam hukum.

 

Dalam suatu perkara, HR -Pengadilan Tertinggi di Belanda- pernah memberikan pertimbangan: Kehidupan  bermasyarakat  menuntut,  bahwa   kepentingan   pihak yang    percaya,  bahwa   pernyataan   lawan  janjinya  adalah  benar,  harus  dilindungi   atas  kerugian  pihak   yang  mengemukakan,   bahwa  pernyataannya  adalah   tidak   sesuai  dengan  kehendaknya,  kalau  ia  tidak  tahu,  bahwa  lawan  janjinya   menderita  gangguan  jiwa.[2]

 

Kesimpulan

Atas dasar apa yang disebutkan di atas, kita melihat, bahwa orang bisa terikat pada perjanjian bukan karena ia menghendakinya, tetapi karena pernyataannya menimbulkan kepercayaan pada lawan janjinya, bahwa gambaran itu adalah sesuai dengan yang dikehendaki oleh si pemberi penyataan.

 

Dalam peristiwa seperti itu kita melihat, bahwa untuk terikat pada suatu perjanjian:

 

“Kehendak” si pemberi pernyataan bisa digantikan oleh gambaran yang ditimbulkan oleh si pemberi pernyataan pada lawan janjinya. Jadi, orang bisa terikat pada suatu perjanjian sekalipun tidak dikehendaki olehnya.

 

Demikian rangkaian pembicaraan kita tentang “Sepakat dan Permasalahannya”. Semoga bermanfaat.

 

(J. Satrio)

 

[1] HR 11  desember  1959, nj. 1960, 230.

[2] HR 22  juni  1962, NJ. 1963, 3.

Tags:

Berita Terkait