Sepakat dan Permasalahannya: Teori dan Kepercayaan
Catatan Hukum J. Satrio

Sepakat dan Permasalahannya: Teori dan Kepercayaan

​​​​​​​Menurut Teori Kepercayaan, kalau pihak yang menerima pernyataan tahu atau sepatutnya tahu, bahwa si pemberi pernyataan keliru dalam pernyataannya, maka akseptasi dari pihak yang menerima pernyataan tidak menimbulkan perjanjian.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Karena perjanjian pada umumnya dimulai dengan adanya penawaran dan akseptasi, maka untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, kita akan kaitkan contoh kita dengan penawaran dan akseptasi. Kita coba gambarkan demikian:

 

A memberikan penawaran untuk menutup perjanjian jual beli sepeda motor (dengan ciri-ciri tertentu) kepada B. Dalam penawaran itu disebutkan harga yang diminta oleh A, sebagai pihak penjual. Terjadilah rundingan mengenai harga dan syarat-syarat jual beli. Sesudah sekian lama terjadi tarik ulur mengenai harga dan syarat-syarat jual beli, akhirnya A (calon penjual) menyerahkan kunci sepeda motor itu dan STNK-nya kepada B. Dalam benak B timbul pikiran/gambaran, bahwa jual beli sepeda motor itu telah terjadi dengan harga penawaran dan syarat-syarat yang yang dicapai dalam perundingan terakhir. B hendak membayar, tetapi A menolak, dengan mengatakan, bahwa jual beli belum terjadi. Hal itu berarti, bahwa gambaran yang muncul dalam benak B tidak sama dengan yang dikehendaki oleh A. Yang dikehendaki oleh A dengan menyodorkan kunci sepeda motor dan STNK-nya adalah agar B bisa mencoba kendaraan itu, namun diterima oleh B sebagai tanda bahwa A menyepakati jual beli itu.

 

Pertanyaannya: apakah dalam peristiwa itu telah terjadi jual beli?

 

Menurut Teori Kepercayaan semuanya bergantung, apakah B, dalam peristiwa dan keadaan yang ada, patut untuk percaya – dengan perkataan lain patut untuk timbul gambaran dalam benaknya -- bahwa A telah menyepakati jual beli itu?

 

Semua itu harus diukur menurut pandangan masyarakat di mana peristiwa itu terjadi, apakah menurut pandangan masyarakat, tindakan A -- menyerahkan kunci kontak dan STNK -- patut untuk diartikan sebagai pernyataan, bahwa jual beli telah ditutup?

 

Karena di sini dipakai ukuran pandangan “masyarakat pada umumnya”, bukan orang atau individu tertentu, maka orang mengatakan di sini dipakai ukuran obyektif.

 

Kiranya kehidupan bermasyarakat membutuhkan suatu asas (jaminan) yang mengatakan, bahwa orang yang percaya atau -- menurut pandangan masyarakat di mana pernyataan diberikan -- patut untuk percaya, bahwa gambaran yang muncul pada dirinya, adalah sesuai dengan yang dikehendaki oleh yang memberikan pernyataan, perlu dilindungi, dengan perkataan lain mereka yang iktikadnya baik, kepentingannya harus dilindungi dari pernyataan yang ternyata, katanya (si pemberi pernyataan), adalah tidak dimaksudkan seperti itu.

 

Dalam pergaulan hidup, orang yang salah mengucapkan atau menulis suatu tulisan tertentu atau salah mengambil sikap tertentu, harus mau menanggung risiko, bahwa pernyataan atau sikapnya dalam masyarakat ditafsirkan lain daripada yang dikehendaki olehnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait