Sepak Terjang Abdul Latif, Bupati HST Tersangka KPK
Berita

Sepak Terjang Abdul Latif, Bupati HST Tersangka KPK

Mantan terpidana korupsi, pernah dihukum 1,5 tahun.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi seorang penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi seorang penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan nama-nama pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis kemarin. Mereka  terdiri dari kepala daerah dan juga beberapa orang yang berasal dari pihak swasta. Setelah pemeriksaan 1x24 jam akhirnya empat dari enam orang yang terjaring OTT resmi menjadi tersangka.

 

Nama yang dimaksud yaitu Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan Abdul Latif (ALA), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Fauzan Rifani (FRI), Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit (ABS), dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono (DON). Sedangkan dua orang lainnya yang sempat terjaring yaitu PPK Pemkab HST Rudy Yushan Afarin dan Konsultan Pengawas Tukiman masih berstatus saksi.

 

"Pasal yang disangkakan, diduga penerima, ALA, FRI dan ABS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagai pihak pemberi DON disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (5/1). Baca Juga: Tersangka, KPK Langsung Tahan Bupati Hulu Sungai Tengah

 

Kasus ini, kata Agus berkaitan dengan pembangunan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP dan super VIP di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai. Dari proyek tersebut, dugaan komitmen fee proyek adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar yang diberikan dalam dua termin yaitu September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar. Kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.

 

Uang tersebut diberikan melalui buku tabungan. Hal itu diketahui dari rekening koran yang disita penyidik atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Latif sebesar Rp65,65 juta dan uang dari tas Latif sebesar Rp35 juta.

 

Nah, uang itu sendiri diduga ditampung melalui PT Sugriwa Agung yang menurut KPK adalah perusahaan milik sang bupati. Dilansir dari laman hulusungaitengahkab.go.id., Abdul Latif tercatat sebagai komisaris PT Sugriwa Agung periode 2011-2014. Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Ketua Kadin Kabupaten HST.

 

                                                     Biografi Abdul Latif

      Data Diri

Pendidikan Formal

Pengalaman Organisasi

Partai Politik

Karir

Nama : H. Abdul Latif ST, SH, MH

Tempat, Tanggal Lahir  :  Barabai, 23 Juli 1967

Agama :          ISLAM

Alamat : Jln. Ir. PHM. Noor No. 62 RT. 04 RW. 02 Kel. Barabai Barat, Kec. Barabai

Alamat Kantor :

Jln. Perwira No. 1, Barabai Telp. (0517) 41045 Fax.  (0517) 43640

Jabatan Terakhir Bupati Hulu Sungai Tengah ( 2016 -  2021)

1. SDN Antasari Barabai

2. SMP Muhammadiyah Barabai

3. STM Antasari Barabai

4. S-1 Institut Teknologi Pembangunan Surabaya (ITPS) di Surabaya

5. S-1 Universitas Abdurachman Saleh di Situbondo

6. S-2 Universitas Putra Bangsa (UPB) di Surabaya

1. Wakil Ketua GAPENSI Kab. HST     

2.  Ketua FKTI Kab. HST

3.  Ketua KADIN Kab. HST

4.  Korcab Pemuda Pancasila Wilayah HST, Balangan dan Tabalong

1.  Ketua DPC Partai Patriot Pancasila Kab. HST    

 2.  Ketua DPC Partai Patriot Kab. HST

 3.  Anggota Fungsionaris Partai GOLKAR

 1. Ketua DPRD Kab. HST Periode 2004 - 2009     

 2.  Komisaris PT. Sugriwa Agung Periode 2011 - 2014

 3.  Anggota DPRD Prov. Kalsel Periode 2014 - 2019

4.  Bupati Hulu Sungai Tengah Periode I 2016-2021

 Sumber www.hulusungaitengahkab.go.id

 

"Sebetulnya dari penyelidikan kami, PT itu (PT Sugriwa Agung) pada waktu bupati jadi kontraktor, PT itu punya bupati. Ketika diberikan (uang suapnya) langsung ditampung di PT itu," ujar Agus. Ia melanjutkan kode realisasi penerimaan uang dengan kalimat "Sudah segar kan?"

 

Mantan Terpidana Korupsi

Agus sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini, sebab sebelumnya KPK telah membantu sejumlah daerah di Kalimantan Selatan dari tingkat provinsi hingga kabupaten termasuk Hulu Sungai Tengah untuk membuat program pencegahan tindak pidana korupsi. Diantaranya membuat e-planning dan e-budgeting, PTSP, transparansi pengadaan barang dan jasa, serta penguatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Baca Juga: APIP Sang Pengawas, Bukan Bagian Mata Rantai Korupsi

 

Dia mengingatkan Abdul Latif seharusnya belajar dari "pengalamannya" terdahulu yang pernah tersangkut kasus korupsi. Saat itu, ia bertindak sebagai kontraktor swasta dengan modus tidak menyelesaikan pekerjaan proyek, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

"Perlu kami sampaikan bahwa ALA (Abdul Latif) yang diproses kali ini pernah diproses dalam kasus korupsi pada 2005-2006 dalam kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp711.880.000 hingga diputus di pengadilan," ungkap Agus.

 

Dari penelusuran Hukumonline berdasarkan putusan MA Nomor 26 PK/Pid.Sus/2008, kasus yang menimpa Abdul Latief berawal dari tindakannya yang mengerjakan sendiri pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara. Padahal, ketika itu ia menjabat sebagai anggota DPRD. Kemudian pekerjaan itu dialihkan kepada bekas anak buah di perusahaannya, CV Sugriwa Agung, Rafiansyah Zainuddin Noor.

 

Tetapi, pekerjaan pembangunan sekolah itu pun dianggap tidak selesai karena masih ada beberapa kekurangan. Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Banjarmasin dengan LHA Nomor : 3503/PW.16/5/2005 tanggal 30 Agustus 2005, ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan senilai Rp55,9 juta.

 

Dari jumlah tersebut, uang yang dinikmati oleh Abdul Latif untuk memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi senilai Rp37.636.500 (lebih dari Rp37 juta) yang terdiri atas bangunan standar Rp9.066.500, bangunan nonstandar Rp16.100.000, dan buku perpustakaan senilai Rp12.470.000.

 

Atas perbuatannya ia dianggap terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Oleh Pengadilan Negeri Barabai dengan nomor putusan No.09/Pid.B/2005/PN.Brb. tanggal 8 Juni 2006, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp37.636.500. Di tingkat banding putusan ini pun dikuatkan.

 

Tak terima atas putusan tersebut Abdul Latif mengajukan kasasi, tetapi ditolak majelis hakim agung. Demikian pula saat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya mentah oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Arifin Tumpa selaku ketua, I Made Tara dan H. Muhammad Taufik selaku anggota.

 

"Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak terdapat kekhilafan Hakim dalam memutus perkara a aquo, dan bukti baru (novum) yang diajukan tidak bersifat menentukan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru (novum). Menimbang, bahwa dengan demikian alasan permohonan PK tidak merupakan alasan-alasan sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 266 ayat (2) huruf a KUHAP permohonan peninjauan kembali dari Pemohon tersebut harus ditolak," demikian bunyi salinan putusan PK atas nama Abdul Latif.

Tags:

Berita Terkait