Seorang Terdakwa Tidak Hadir, Berkas Kasus Priok Tetap Dibacakan
Utama

Seorang Terdakwa Tidak Hadir, Berkas Kasus Priok Tetap Dibacakan

Sidang perdana kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok diwarnai perdebatan apakah dakwaan bisa dibacakan tanpa kehadiran seorang terdakwa. Pengunjung pun terbelah, ada yang mendukung, ada pula yang menolak.

Mys
Bacaan 2 Menit

Tapi menurut Jaksa Penuntut Umum, Widodo Supriyadi, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tidak perlu ditunda karena jumlah terdakwa yang hadir sudah lebih dari satu. Widodo mengacu pada pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebutkan bahwa bila terdakwa yang hadir sudah lebih dari satu, maka sidang dapat dilanjutkan.

Setelah berembug beberapa menit, akhirnya majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro didampingi hakim anggota Binsar Bultom, Amirudin Abudayera, Heru Sutanto, dan Andriyani Nurdin, memutuskan untuk melanjutkan persidangan. Karena waktunya terbatas, dimana perkara pengadilan HAM ini harus selesai dalam waktu 180 hari, maka dakwaan akan diminta untuk tetap dibacakan. Apalagi terdakwa Siswoyo sudah dipanggil menghadiri persidangan ini secara sah dan patut, kata Andi.

Namun demikian, majelis hakim, kata Andi, tetap menghormati hak azasi terdakwa untuk mendengar isi dakwaan. Karena itu ia meminta agar pembacaan dakwaan itu dilakukan sambil sidang tetap berjalan. Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dihadiri puluhan massa yang merupakan keluarga para korban peristiwa yang terjadi di Tanjung Priok tahun 1984 lalu.

Namun mereka terpecah dalam dua kubu yaitu kubu pendukung islah dan pendukung penyelesaian melalui proses pengadilan. Kubu pendukung proses pengadilan didukung oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS). Sedangkan yang datang dari kubu pendukung islah terlihat mengenakan kaus putih dengan tulisan hijau berbunyi "Islah adalah kebahagiaan kami" dan topi dengan tulisan "Islah".

Tags: