Seniman Lukis Diimbau Lindungi Hak Cipta ke DJKI
Utama

Seniman Lukis Diimbau Lindungi Hak Cipta ke DJKI

Sepanjang tahun 2022, pendaftaran perlindungan seni lukis sangat kecil yakni hanya sebanyak 300 pendaftaran atau sebesar 0,6 persen dari total pendaftaran hak cipta yang mencapai 60 ribu.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu. Foto: RES
Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu. Foto: RES

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) wajib didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya perlindungan. Meski penting, namun sayangnya kesadaran untuk mendaftarkan HAKI belumlah disadari oleh semua pihak, salah satunya adalah pelaku seni lukis.

Hal tersebut dapat dilihat dari rendahnya permohonan pendaftaran hak cipta di sektor seni lukis. Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022, pendaftaran perlindungan seni lukis sangat kecil yakni hanya sebanyak 300 pendaftaran.

“Pengajuan hak cipta seni lukis masih sangat kecil yakni sebanyak 300 atau 0,6 persen dari total pendaftaran hak cipta. Pelukis harus memahami sebagai pemilik hak cipta yang telah mendapatkan perlindungan memiliki ekonomi dan hak moral sehingga ketika karya cipta dimanfaatkan orang lain harus ada izin. Namun demikian tidak semua pelukis memahami itu,” kata Razilu dalam sebuah diskusi, Selasa (30/8).

Baca Juga:

Pernyataan Razilu diamini oleh Astuti Kusumo. Sebagai seniman Astuti menegaskan perlunya peran aktif seniman untuk mengupayakan perlindungan hukum dalam satu payung hukum dengan mendaftarkan dan mencatatkan karya seni tersebut, di mana akan memberikan perlindungan hukum.

“Bagi seniman maupun ekosistem dalam seni itu sendiri, minimal risiko dari satu investasi di bidang seni dapat diminimalisir karena pada kenyataannya di Indonesia sendiri hasil karya seniman ini secara hukum belum dihargai sebagaimana mestinya oleh masyarakat maupun seniman itu sendiri,” ungkap Astuti pada acara yang sama.

Sehingga dibutuhkan kepedulian dan kesadaran seniman dan para pelaku seni akan pentingnya perlindungan hukum karya seni. Hal ini mutlak diperlukan dan membutuhkan proses dalam pembangunannya. Disamping itu perlu edukasi yang dilakukan secara konsisten kepada masyarakat dan seniman.

Astuti menaruh harapan besar kepada upaya-upaya yang dilakukan HKI dalam memberikan rasa aman pada diri seniman, kolektor seni rupa dan para apresiasi seni yang mempergunakan karya seni sebagai investasi.

Selain itu, mengingat tingginya nilai seni lukis di klasifikasi badan lelang, Astuti mengingatkan agar seniman menjaga kualitas karya-karya lukis. Seperti komponen estetika, teknis, konsep nama serta reputasi pelukis.

“Lukisan adalah salah satu jenis barang seni yang bisa dijadikan instrumen investasi dengan salah satu keuntungan utama bahwa seni sebagai aset nilainya tidak naik atau turun seperti pasar saham sehingga berpotensi menimbulkan kecurangan. Maka perlu jaminan keaslian, keotentikan. Dan disini peran aktif seniman untuk memberikan jaminan keaslian dan perlindungan hukum dengan mendaftarkan dan mencatatkannya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait