Sengketa Pilkada Malut, Mestikah MA Tunda Pemeriksaan?
Berita

Sengketa Pilkada Malut, Mestikah MA Tunda Pemeriksaan?

Perkara Sengketa Pilkada Malut yang bergulir ke dua meja hijau potensial akibatkan dua putusan yang saling kontradiktif satu sama lain.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Untuk itu, Bambang mengusulkan agar MK dan MA membuat semacam kesepakatan atau  protokol yang mengatur mekanisme apa yang mesti dilakukan masing-masing lembaga dalam peristiwa seperti ini.

 

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Lukman Hakim nyaris setali tiga uang dengan Bambang. Hanya saja, Lukman tak setuju jika MA mesti menunda pemeriksaan. Menurutnya kedua perkara secara substansiil berbeda satu sama lain. Di MK yang dipersoalkan soal kewenangan KPU dan KPUD Malut, sementara di MA tentang perhitungan suara.

 

Menurut saya, MA harus bisa memilah mana yang bisa menjadi porsi MA. Kalau MK kan sudah jelas dia lembaga yang memutus sengketa lembaga negara yang diatur dalam UUD. Smentara MA itu kan lebih luas, di luar itu, tuturnya. Jadi menurutnya, persoalan ini dikembalikan pada MA sebagai lembaga yang harus sadar batas kewenangannya.

 

SK KPUD Malut Sebuah Rekayasa

Dalam persidangan beragendakan pembacaan eksepsi dan jawaban termohon di MA sehari sebelumnya, KPU pusat sebagai termohon, menyatakan penerbitan SK Penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur Malut oleh KPUD Malut dilakukan melalui sebuah proses rekayasa. Dalam tanggapan atas permohonan keberatan yang diajukan oleh pasangan calon peserta Pilkada Malut, Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba di MA, Jakarta, Selasa (8/1), Kuasa Hukum KPU Pusat Elsa Syarief menyatakan SK KPU Malut itu cacat hukum lantarana terbit tanpa  melalui sidang pleno yang sah.

 

Menurut KPU, KPUD Malut tidak pernah menerbitkan SK tentang berita acara rekapitulasi perhitungan suara tertanggal 16 November 2007 sebagai dasar penerbitan SK KPUD Malut No 20/Kep/PGWG/2007 tertanggal 16 November 2007 yang menetapkan pasangan Thaib-Abdul Gani sebagai pemenang Pilkada dan calon sah.

 

Menurut Elsa, hal tersebut bertentangan dengan pasal 9 ayat 3 huruf j UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dalam tanggapannya, KPU menuturkan rentetan peristiwa rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di KPU Malut.

 

Pada 16 Noember 2007, dimulai pada pukul 14.00 WIT, rapat pleno kemudian ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Malut pada pukul 22.30 WIT tanpa alasan yang jelas dan tidak menghasilkan keputusan apa pun. Ketua KPU Malut bersama dengan dua anggotanya lalu meninggalkan Kantor KPU Malut, sedangkan beberapa undangan dalam rapat itu, antara lain Ketua Panwas Provinsi Malut, empat pasangan calon, Danrem, dan Kapolda Malut tetap menunggu sampai 17 November 2007 pukul 00.30 WIT.

Halaman Selanjutnya:
Tags: