Sengketa Pilkada Malut, Mestikah MA Tunda Pemeriksaan?
Berita

Sengketa Pilkada Malut, Mestikah MA Tunda Pemeriksaan?

Perkara Sengketa Pilkada Malut yang bergulir ke dua meja hijau potensial akibatkan dua putusan yang saling kontradiktif satu sama lain.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Keadaan itu, menurut Elsa, telah membuktikan sidang pleno yang digelar Ketua KPU Malut tidak menghasilkan apa pun, sedangkan setiap SK KPU harus dihasilkan melalui tahapan-tahapan sidang pleno. SK No 20/KEP/PGWG/2007 tertanggal 16 November 2007 yang dikeluarkan KPU  Malut untuk memenangkan pasangan Thaib-Abdul Gani, lanjutnya,  jelas  merupakan rekayasa karena tidak dihasilkan melalui pleno dan dibuat di luar kantor KPU Malut.

 

Dalam tanggapannya, KPU juga mengatakan SK itu kemudian disebarkan kepada masyarakat oleh massa pendukung pasangan Thaib Armaiyn -Abdul Gani. Pada 19 November 2007 Panwas Malut kemudian mengusulkan penonaktifan Ketua KPU Malut, Rahmi Husein dan satu anggota KPU lainnya.

 

Lantaran KPU Malut dinilai gagal melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan proses dan tahapan Pilkada, KPU kemudian mengambilalih rekapitulasi perhitungan suara. Pada  26 November 2007 mengeluarkan SK No 158/SK/KPU/2007 yang memenangkan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo sebagai pemenang Pilkada.

 

Pasangan Thaib-Abdul Gani mengajukan keberatan terhadap KPU yang mengeluarkan SK penetapan pemenangan Pilkada Malut pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo dan membatalkan SK KPU Malut yang memenangkan mereka. Melalui SK No 20/SK/PGWG/2007 tertanggal 16 November 2007 KPU Malut menetapkan pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Gani sebagai pemenang Pilkada.

 

Keputusan  itu dibatalkan oleh SK KPU pusat No 158/SK/KPU/2007 tertanggal 26 November 2007 yang menetapkan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo sebagai pemenang pilkada dengan 181.889 suara dan pasangan Thaib-Abdul Gani di tempat kedua dengan 179.020 suara. Merasa keberatan, Thaib-Abadul Gani akhirnya meminta agar MA menyatakan tindakan KPU itu melawan hukum dan membatalkan SK yang dikeluarkan oleh KPU.

 

Namun, dalam tanggapannya, KPU mengatakan, permohonan yang diajukan oleh pasangan Thaib-Abdul Gani ke MA bukan didasari kepentingan untuk memperjuangkan perolehan suara, melainkan memperjuangkan kepentingan KPU Malut yang telah gagal melaksanakan Pilkada.

 

Dalam eksepsinya, KPU juga menyatakan, MA tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut karena pemohon tidak mempersoalkan penetapan perhitungan suara sama sekali. Malah yang dipersoalkan SK KPU tentang Penetapan calon Gubernur pemenang Pilkada. Sedangkan menurut KPU, kewenangan MA dalam menangani sengketa hasil Pilkada terbatas pada perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.

 

Tags: